Berdasarkan perhitungan tarif efektif rata-rata (TER) PPh 21, gaji Rp1 miliar per bulan dikenakan pajak 33 persen. Nilainya mencapai Rp330 juta per bulan.
Penghasilan Rp1 Miliar Kena Pajak Berapa? Segini Potongan Bulannya sesuai TER. (Foto: Freepik)
IDXChannel—Pernahkan Anda penasaran penghasilan Rp1 miliar kena pajak berapa setiap bulannya? Berdasarkan perhitungan tarif efektif rata-rata (TER) PPh 21, gaji Rp1 miliar per bulan dikenakan pajak 33 persen.
Dalam PP No. 58/2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, pemerintah memberlakukan TER secara efektif per 1 Januari 2024.
Melansir laman resmi Ditjen Pajak (29/11), tarif pemotongan PPh Pasal 21 bulanan terdiri dari TER bulanan untuk menghitung pajak PPh Pasal 21 terutang pada tiap masa pajak selain masa pajak terakhir (Januari-November).
Juga tarif PPh Pasal 17 Ayat 1 huruf a untuk menghitung PPh Pasal 21 terutang pada masa pajak terakhir, atau masa pajak bulan Desember. Sementara itu, TER sendiri dibagi dalam dua kategori, yakni TER bulanan dan TER harian.
TER bulanan dikenakan pada penghasilan bruto bulanan dalam satu masa pajak yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai tetap. Sedangkan TER harian dikenakan pada penghasilan bruto yang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan oleh WP OP berstatus pegawai tidak tetap.
TER bulanan dan TER harian juga digolongkan sesuai PTKP, status pernikahan, dan jumlah tanggungannya. Untuk pegawai tetap yang belum menikah dan tanpa tanggungan, maka golongan TER bulanannya adalah kategori A.
Tarif efektif rata-rata (TER) bulanan yang berlaku untuk WP dengan kategori ini adalah mulai dari nol persen untuk penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp5,4 juta, dan 34 persen untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp1,4 miliar.
Gambar di bawah ini adalah rentang TER yang berlaku untuk kategori A:
Sehingga, jika seorang pegawai yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan memiliki gaji bulanan Rp1 miliar, berdasarkan TER kategori A tarif pajak penghasilan tiap bulan yang harus dibayar adalah 33 persen.
Menggunakan kalkulator pajak yang disediakan oleh Ditjen Pajak di laman resminya, berikut ini adalah rincian penghasilan Rp1 miliar kena pajak berapa tiap bulannya:
- Status pegawai tetap
- Skema perhitungan gross method (karyawan menanggung jumlah pajak sendiri/dipotong dari gaji)
- Penghasilan bruto Rp1 miliar
- PTKP TK/0 (belum kawin, tanpa tanggungan) Rp54.000.000
- Tarif pajak 33 persen
- Nilai potongan pajak Rp330.000.000
Jadi, selama Januari-November pekerja dengan TER kategori A yang bergaji bruto Rp1 miliar per bulan harus membayar pajak senilai Rp330 juta. Artinya, dalam 11 bulan total pajaknya adalah Rp3,63 miliar.
Kemudian pada masa akhir pajak atau pada Desember, pekerja tersebut akan membayar pajak dengan tarif berdasarkan PPh Pasal 17 ayat 1 huruf a. Tarif ini menggunakan tarif progresif berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak.
Berikut ini adalah rincian lapisan pajak dan tarif pajaknya sesuai Pasal 17 ayat 1:
- Sampai dengan Rp60 juta tarif pajaknya 5 persen
- Lebih dari Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta tarif pajaknya 15 persen
- Lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta tarif pajaknya 25 persen
- Lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar tarif pajaknya 30 persen
- Lebih dari Rp5 miliar tarif pajaknya 35 persen
Sehingga pada masa akhir pajak—atau Desember—pekerja dengan gaji bruto Rp1 miliar dapat dikenai pajak berlapis terhitung dari lapis pertama hingga lapis terakhirnya, yakni kategori >Rp500 juta — Rp5 miliar, alias 30 persen.
Perhitungannya dengan penerapan TER adalah penghasilan setahun dikurangi PTKP dan pengurang lainnya, lalu barulah potongannya dihitung sesuai lapisan pajaknya, kemudian dikurangi pajak PPh 21 yang telah dibayarkan 11 bulan sebelumnya (Januari-November). Nilai akhirnya kurang lebih sama dengan potongan pajak berdasarkan TER, yakni ratusan juta rupiah.
Itulah informasi menarik tentang penghasilan Rp1 miliar kena pajak berapa.
(Nadya Kurnia)