Pemerintah Hapus BPHTB dan PBG, Asosiasi Pengembang Perumahan: Patut Diapresiasi

1 month ago 16

Penghapusan BPHTB dan PBG ini dilakukan guna mendukung realisasi program pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

 MNC Media.

Pemerintah Hapus BPHTB dan PBG, Asosiasi Pengembang Perumahan: Patut Diapresiasi. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Pemerintah secara resmi melakukan penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Keputusan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB yang telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum Dodi Hanggodo.

Penghapusan BPHTB dan PBG ini dilakukan guna mendukung realisasi program pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Selain itu, juga untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Junaidi Abdillah, menyambut baik kebijakan Pemerintah yang baru saja disahkan ini. Menurutnya, apa yang dilakukan Pemerintah patut untuk diapresiasi.

"Saya sampaikan kita patut berikan apresiasi. Penghapusan BPHTB sangat bermanfaat bagi calon pembeli rumah, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," kata Junaidi dalam program Market Review yang ditayangkan di IDX Channel, Kamis (28/11/2024).

Dia menambahkan, dengan kebijakan tersebut, beban konsumen semakin berkurang dan diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat. 

"Karena selama ini BPHTB itu juga yang paling memberatkan untuk masyarakat MBR, ya Rp4-6 juta itu menurut saya untuk masyarakat MBR itu sangat berat," kata dia.

Meski demikian, Junaidi menekankan agar Pemerintah Pusat tegas dan konsisten untuk benar-benar merealisasikan kebijakan ini. Jangan sampai niat baik Pemerintah Pusat justru terkendala karena tidak ada dukungan dari Pemerintah Daerah.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |