OJK Terus Dorong Kemudahan Akses Penyaluran Kredit UMKM

2 days ago 6

OJK juga meminta bank memperhatikan kebutuhan masyarakat akan kredit konsumtif skala kecil seperti Buy Now Pay Later (BNPL)

MNC Media)

OJK Terus Dorong Kemudahan Akses Penyaluran Kredit UMKM (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong kemudahan akses penyaluran kredit/pembiayaan UMKM.

Hal tersebut dilakukan melalui penerbitan serangkaian regulasi dan kebijakan mengenai analisis pembiayaan, manajemen risiko, dan penyelesaian pembiayaan/kredit, serta program-program dalam rangka mendorong akses pembiayan UMKM seperti Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Berwisata di Indonesia (Gernas BBI-BBWI), Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) dan Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas (KPSP) sebagai upaya meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemberdayaan UMKM. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menuturkan, OJK juga meminta bank memperhatikan kebutuhan masyarakat akan kredit konsumtif skala kecil seperti Buy Now Pay Later (BNPL) dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

"OJK selalu mengimbau perbankan untuk mempertahankan komposisi pendanaan yang optimal melalui peningkatan proporsi dana murah, memperluas produk dalam rangka pendalaman pasar keuangan, serta mengelola likuiditas secara strategis dengan mempertimbangkan proyeksi perkembangan perekonomian di masa depan untuk memastikan keseimbangan antara aset dan kewajiban, dan menghindari mismatch pendanaan jangka pendek dan pembiayaan jangka panjang," ujarnya dalam keterangan pers Sabtu (4/1/2025).

Terkait penguatan regulasi, OJK telah menerbitkan beragam ketentuan perbankan dalam bentuk Peraturan maupun Surat Edaran OJK yang bertujuan untuk memperkuat kinerja industri perbankan agar fungsi intermediasi terus tumbuh positif diikuti dengan penguatan likuiditas. 

Dalam hal penguatan likuiditas perbankan, OJK menerbitkan ketentuan dengan menetapkan rasio likuiditas jangka pendek yang comparable dan reliable bagi seluruh Bank Umum Konvensional (termasuk Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1 Non Asing) serta selaras dengan standar internasional (Basel), yaitu POJK Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 42/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) bagi Bank Umum serta POJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 50/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum.

Dalam rangka mendorong sektor perbankan memiliki permodalan yang kuat, lanjut dia, sejak diterbitkannya POJK tentang Konsolidasi Bank Umum, jumlah bank yang memenuhi modal inti minimum mengalami peningkatan yang akseleratif setiap tahunnya. 

Sesuai dengan POJK dimaksud, pemenuhan Modal Inti Minimum BPD dapat dilakukan dengan pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun maupun dengan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) bagi BPD yang belum mencapai modal inti Rp3 triliun. 

Saat ini terhadap BPD yang telah mencapai Rp1 triliun namun belum mencapai Rp3 triliun, 5 (lima) BPD telah membentuk KUB, dan sisanya dalam proses penyelesaian proses administrasi KUB. 

(kunthi fahmar sandy)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |