Kemenperin Tegaskan Kebijakan TKDN Justru Lindungi Investasi di Indonesia

1 month ago 18

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) justru melindungi investasi manufaktur di Tanah Air. 

 MNC Media.

Kemenperin Tegaskan Kebijakan TKDN Justru Lindungi Investasi di Indonesia. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) justru melindungi investasi manufaktur di Tanah Air. Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, TKDN menjadi karpet merah bagi investor luar negeri yang ingin membangun fasilitas produksi dan sekaligus menjual produknya di Indonesia. 

"Kami tentu berkewajiban menjamin keberlangsungan investasi tersebut," kata Febri melalui keterangan tertulis, Jumat (29/11/2024)

Pernyataan Jubir Kemenperin tersebut menanggapi laporan investasi yang dikeluarkan oleh AmCham Indonesia dan the US Chamber of Commerce. Disampaikan managing director AmCham Indonesia, Lydia Ruddy, aturan local content di Indonesia masih menjadi salah satu hambatan besar bagi investasi asal Amerika Serikat. 

Menurut laporan tersebut, investor asal AS yang sebagian besar merupakan bagian dari rantai pasok global tidak akan merasa nyaman untuk datang dan berinvestasi di Indonesia jika mereka tidak bisa mendapatkan komponen yang mereka butuhkan dengan kualitas yang sesuai.

Febri menegasan, kebijakan TKDN berlaku untuk semua produk manufaktur tanpa diskriminasi atau keistimewaan terhadap asal negara investor tersebut. 

Semua fasilitas produksi yang dibangun di Indonesia dan menghasilkan produk manufaktur berhak mendapatkan sertifikat TKDN sesuai dengan
regulasi yang berlaku. 

Begitu juga dengan produk dari berbagai tingkatan perusahaan industri, baik dari industri kecil, menengah, besar atau dari perusahan manufaktur global dengan teknologi tinggi juga memiliki hak yang sama dalam kebijakan TKDN sesuai dengan regulasi di Indonesia.

Penerapan kebijakan TKDN juga tidak berarti Indonesia bersikap anti terhadap impor bahan baku industri. Impor bahan baku tetap diperkenankan dan dipertimbangkan dalam sertifikasi TKDN sepanjang bahan baku tersebut memang belum bisa diproduksi dari dalam negeri. 

Perhitungan TKDN atas produk yang bahan baku berasal dari impor dan dan threshold-nya tetap dipertimbangkan secara berkeadilan.

"Ini hanya masalah kemauan saja dari perusahaan global berteknologi tinggi tersebut untuk berinvestasi di Indonesia. Di negara lain yang tingkat ekonomi dan SDM-nya di bawah Indonesia saja mereka bisa berinvestasi, apalagi di Indonesia yang punya pertumbuhan ekonomi tinggi dengan pasar domestik yang besar. TKDN bukanlah isu atau penghambat mereka membangun pabriknya di
Indonesia," ujar Febri.

Peningkatan penggunaan produk dalam negeri merupakan upaya pemberdayaan industri dalam negeri. Produk dalam negeri wajib digunakan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah 

Daerah yang pendanaannya berasal dari APBN/D termasuk pinjaman dan hibah, tidak terkecuali juga Badan Usaha yang pembiayaannya berasal dari APBN/D, kerja sama dengan pemerintah, atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai oleh negara. 

Kewajiban menggunakan produk dalam negeri menjadi wajib ketika telah terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan BMP paling sedikit 40 persen maka produk dalam negeri yang boleh dibeli adalah produk dengan nilai TKDN paling sedikit 25 persen.

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |