Kemenag menerima hibah tanah dari Pemkab Siak senilai lebih dari Rp6 miliar.
Kemenag Tetapkan Kabupaten Siak Jadi Kota Wakaf ke-5
IDXChannel - Kementerian Agama resmi menetapkan Kabupaten Siak sebagai Kota Wakaf ke-5 pada Selasa (3/12/2024). Peresmian itu dilakukan dengan penandatanganan batu prasasti oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur.
Bersamaan itu, Kemenag menerima hibah tanah dari Pemkab Siak senilai lebih dari Rp6 miliar. Hibah tersebut mencakup sejumlah aset strategis, termasuk gedung Kankemenag Kabupaten Siak dan gedung Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang berlokasi di pusat Kota Siak.
“Pemkab Siak terus meningkatkan sinergi pembangunan di bidang keagamaan dengan jajaran Kemenag di Kabupaten Siak. Hingga saat ini, kami telah memberi hibah tanah dengan nilai lebih dari Rp6 miliar,” ujar Wakil Bupati Siak, Husni Merza dikutip keterangan tertulis Kamis (5/12/2024).
Husni menjelaskan, kolaborasi ini berdampak positif pada peningkatan pelayanan keagamaan di wilayahnya.
“Ini adalah wujud nyata sinergi kami dengan Kemenag. Kami berharap infrastruktur ini dapat mendukung program unggulan, seperti program Kota Wakaf yang sedang kami dorong bersama,” katanya.
Husni juga menekankan pentingnya semangat wakaf yang telah dicontohkan Sultan Syarif Kasim II. Ia mengingatkan bahwa Sultan Syarif Kasim II mewakafkan hartanya senilai 13 juta gulden atau setara dengan Rp1,28 triliun untuk bangsa Indonesia.
“Sultan Syarif Kasim II telah memberi contoh luar biasa melalui wakafnya untuk kepentingan bangsa dan umat. Langkah kami ini merupakan upaya kecil untuk meneruskan nilai-nilai luhur yang beliau wariskan,” tutur Husni.
Husni menyoroti program Kota Wakaf sebagai instrumen ekonomi alternatif untuk pemberdayaan umat Islam. Dia berharap program ini dapat melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk pondok pesantren, lembaga pendidikan Islam, organisasi keagamaan, dan Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT).
“Kami mengharapkan kolaborasi semua pihak agar program Kota Wakaf semakin maju dan berkembang, sehingga wakaf dapat menjadi instrumen ekonomi alternatif untuk pembangunan umat Islam,” kata dia.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Siak. Menurut Waryono, hibah tanah tersebut merupakan salah satu bentuk nyata dari sinergi yang produktif antara pemerintah daerah dan Kemenag dalam mengembangkan potensi wakaf sebagai instrumen pemberdayaan umat.
“Kami sangat mengapresiasi langkah mulia yang dilakukan Pemda Siak. Ini adalah wujud nyata komitmen mereka dalam mendukung pengembangan wakaf dan pelayanan keagamaan. Sinergi seperti ini patut menjadi contoh bagi daerah lain,” ujar Waryono.
Pemkab Siak juga menargetkan pengelolaan wakaf dilakukan secara profesional dan terintegrasi agar memberi manfaat jangka panjang. Wakaf diharapkan tidak hanya menjadi bentuk ibadah, tetapi juga pilar pembangunan ekonomi dan sosial di Kabupaten Siak.
(kunthi fahmar sandy)