Kejagung Sita Uang Rp288 Miliar dalam Kasus Pencucian Uang Korupsi Duta Palma

1 month ago 19

Kejagung kembali menyita uang tunai senilai Rp288 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation yang merupakan TPPU dari kasus korupsi Duta Palma.

 Irfan/MNC Media)

Kejagung Sita Uang Rp288 Miliar dalam Kasus Pencucian Uang Korupsi Duta Palma. (Foto: Irfan/MNC Media)

IDXChannel - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai senilai Rp288 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation yang merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group.

Uang berjumlah ratusan miliar itu ditumpuk memanjang dengan plastik putih transparan dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dikelompokkan dengan jumlah masing-masing Rp1 miliar dalam satu plastik.

Uang tersebut dipamerkan di hadapan para wartawan yang menghadiri jumpa pers di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024). Uang itu disita dari rekening milik seorang berinisial RI.

"Oleh PT Darmex Plantations, uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers. 

Menurutnya, uang tersebut ditampung PT Darmex Plantation dari 5 perusahaan Duta Palma Grup yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Uang hasil kejahatan itu sengaja dikirim kepada RI untuk disamarkan.

"Hasil kejahatan dan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations, yaitu holding perkebunan dari lima perusahaan di atas," tutur Qohar.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |