Kejagung menyita uang hingga Rp1,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group.
Kasus Korupsi Duta Palma Group, Total Uang Sitaan Mencapai Rp1,4 Triliun. (Foto: Irfan Maruf/MNC Media)
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp288 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation yang merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group.
Dengan begitu, total uang yang disita dalam kasus tersebut sebesar Rp1,4 triliun. "Kalau kita total setidaknya sudah ada Rp1,4 triliun lebih uang yang sudah disita, diamankan oleh penyidik pada perkara ini," kata Herli, Selasa (3/12/2024).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak tersangka korporasi ditetapkan, pihaknya telah melakukan empat kali penyitaan uang. Pertama, nilainya Rp450 miliar, kedua kurang lebih Rp372 miliar, ketiga Rp301 miliar, dan terakhir Rp288 miliar.
Dia menegaskan uang hasil sitaan tersebut langsung dimasukan ke bank penitipan. Hal itu diperlukan untuk memberikan kepastian terkait uang tersebut.
"Maka penyidik sangat taat terhadap prinsip itu, penyitaan terhadap uang itu langsung dititipkan di bank penitipan," tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kembali menyita uang tunai senilai Rp288 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation yang merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group.
"Oleh PT Darmex Plantations, uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers.