Karyawan Gaji Rp10 Juta per Bulan Kena Pajak Berapa? Begini Perhitungannya dengan TER

1 month ago 27

Perhitungan pajak penghasilan kini menggunakan TER atau Tarif Efektif Pemotongan PPh Pasal 21.

Karyawan Gaji Rp10 Juta per Bulan Kena Pajak Berapa? Begini Perhitungannya dengan TER. (Foto: Freepik)

Karyawan Gaji Rp10 Juta per Bulan Kena Pajak Berapa? Begini Perhitungannya dengan TER. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Pekerja dengan gaji Rp10 juta per bulan kena pajak berapa? Perhitungan pajak penghasilan kini menggunakan TER atau Tarif Efektif Pemotongan PPh Pasal 21. Skema pemotongan ini tertuang dalam PP No. 58/2023. 

Melansir laman resmi Ditjen Pajak Kemenkeu (29/11), aturan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2024. Peluncuran TER ini didasari oleh skema pemotongan pajak penghasilan yang sebelumnya dianggap rumit. 

Dengan skema baru ini, perhitungan pemotongan pajak penghasilan lebih praktis. Pemberi kerja cukup mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif yang telah disesuaikan dengan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tiap masa pajak Januari sampai November. 

Skema TER pun tetap memasukkan komponen pengurang penghasilan (biaya jabatan, biaya pensiun, PTKP, BPJS, dan sebagainya) pada akhir tahun. Ada dua jenis TER, yakni TER bulanan dan TER harian. 

TER bulanan ditujukan untuk subjek pajak berstatus pegawai tetap, dan dikenakan pada penghasilan bruto yang diterima secara bulanan dalam satu masa pajak oleh wajib pajak orang pribadi. 

TER bulanan juga dibagi lagi menjadi tiga kategori sesuai PTKP, status pernikahan, dan jumlah tanggungan. Untuk pekerja dengan status tidak kawin tanpa tanggungan masuk ke kategori A dengan tarif efektif mulai dari nol persen untuk penghasilan bruto Rp5,4 juta/bulan, hingga 34 persen untuk penghasilan bruto di atas Rp1,4 miliar/bulan. 

Skema mekanisme penerapan perhitungan baru ini adalah rumus TER x Penghasilan Bruto diberlakukan untuk masa pajak Januari-November, atau selain masa pajak terakhir (Desember). Masa pajak Desember lantas akan dihitung dengan tarif Pasal 17 Ayat 1 Huruf a UU PPh, yakni atas jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP, biaya jabatan atau pensiun, dan iuran pensiun.

Dengan skema TER ini, penghasilan pekerja yang terpotong pajak pada Januari hingga November akan sedikit berbeda dari perhitungan sebelumnya, tapi pada Desember akan kembali normal, bahkan bisa berkurang karena dipotong masa pajak sebelumnya. 

Sehingga jika dirata-ratakan dalam setahun, maka potongan pajaknya tidak berbeda dari potongan PPh 21 selama ini. 

Nah, jika pekerja memiliki gaji bulanan sebesar Rp10 juta dengan status belum menikah dan tanpa tanggunan, atau dengan satu tanggungan, maka berdasarkan PP No. 58/2023 tarif efektif rata-rata per bulannya adalah 2 persen. 

Melansir laman resmi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (29/11), berikut ini adalah gambaran gaji Rp10 juta per bulan kena pajak berapa

Penghasilan bruto x % TER 
Rp10.000.000 x 2% = Rp200.000

Maka pekerja akan dipotong PPh 21 sebesar Rp200.000 per bulan selama Januari-November. Lalu perhitungan PPh 21 pada masa pajak akhir atau Desember adalah: 

11 bulan x Rp200.000 (PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama Januari-November) 
Rp2.715.000 – (11 x Rp200.000) = Rp515.000 

Pekerja tersebut akan dipotong PPh 21 sebesar Rp515.000 pada Desember. 

Pada perhitungan lama, pekerja dengan gaji Rp10 juta juga dipotong pajak selama setahun senilai Rp2.715.000, namun dengan perhitungan sekaligus selama 12 bulan. Sehingga pajak bulanan yang dipotong adalah Rp226.250 (Rp2.715.000 : 12 = Rp226.250). 

Pada perhitungan lama, gaji bulanan pekerja tersebut terkena potongan pajak yang lebih tinggi dari perhitungan baru dengan TER. Namun jumlah total pada akhirnya tetap sama, yakni Rp2.715.000 dalam setahun. 

Itulah penjelasan singkat tentang gaji Rp10 juta per bulan kena pajak berapa. 


(Nadya Kurnia)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |