Jadi Tersangka KPK, Rohidin Akan Tetap Dilantik Jadi Gubernur Bengkulu Jika Menangi Pilkada

1 month ago 21

Jadi Tersangka KPK, Rohidin akan tetap dilantik jadi Gubernur Bengkulu jika menangi Pilkada 2024.

Jadi Tersangka KPK, Rohidin akan tetap dilantik jadi Gubernur Bengkulu jika menangi Pilkada 2024.

Jadi Tersangka KPK, Rohidin akan tetap dilantik jadi Gubernur Bengkulu jika menangi Pilkada 2024.

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Padahal, Rohidin saat ini merupakan kontestan Pilkada serentak 2024.

Meski begitu, Rohidin akan tetap dilantik jika memenangi Pilkada. Hal ini dikatakan Ketua KPU RI Mochammad Afifudin.

"Terkait dengan kasus yang terakhir, pada dasarnya merujuk pada Pasal 163 Ayat 6, 7 dan 8 Undang-Undang Pilkada. Secara normatif kami ingin menyampaikan, dalam hal calon gubernur atau wakil nantinya terpilih, ditetapkan menjadi yang terpilih tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur," kata Afifudin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Senin (25/11/2024).

Namun Afifudin menegaskan, pencopotan jabatan sebagai kepala daerah itu hanya bisa dilakukan ketika statusnya telah menjadi terpidana, atau pengadilan telah memutuskan bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah bersalah.

"Diberhentikan sebagai gubernur dan wakil gubernur kalau sudah terpidana," kata dia.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |