Daftar Lengkap Tunjangan Kinerja PNS Kementerian Keuangan 2024, Tertinggi Rp117 Juta

1 month ago 24

Milenomic editor Kurnia Nadya

01/12/2024 18:46 WIB

Direktorat Kemenkeu yang menerima tunjangan kinerja tertinggi dibanding direkrotat lainnya adalah Ditjen Pajak. Nilai tukin tertinggi mencapai Rp117,37 juta.

 MNC Media)

Daftar Lengkap Tunjangan Kinerja PNS Kementerian Keuangan 2024, Tertinggi Rp117 Juta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Berapa tunjangan kinerja PNS Kementerian Keuangan 2024? Kementerian Keuangan adalah salah satu lembaga pemerintah yang memberikan tunjangan kinerja dengan nilai yang fantastis. 

Oleh sebab itu, netizen kerap menyebut Kementerian Keuangan sebagai ‘kementerian sultan.’ PNS yang bekerja di kementerian tersebut juga disebut lebih sejahtera dibanding PNS di lembaga pemerintah lainnya. 

Tak mengherankan bila banyak orang ingin mencoba peruntungan mengikuti rekrutmen CPNS di kementerian tersebut. Berapa sebenarnya nilai tunjangan PNS Kementerian Keuangan? 

Salah satu direktorat Kemenkeu yang menerima tunjangan kinerja tertinggi dibanding direkrotat lainnya adalah Ditjen Pajak. Nilai tukin tertinggi untuk golongan dan jabatan tertinggi bisa mencapai Rp117,37 juta. 

Berdasarkan Perpres No. 156/2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Perpres No. 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, berikut ini rincian tunjangan kinerja PNS Kementerian Keuangan 2024

Tunjangan Kinerja PNS Kementerian Keuangan 2024

Perpres No. 156/2014 (PNS Kemenkeu) 

  • Kelas jabatan 27 Rp46.950.000,00 
  • Kelas jabatan 26 Rp41.550.000,00
  • Kelas jabatan 25 Rp36.770.000,00
  • Kelas jabatan 24 Rp32.540.000,00
  • Kelas jabatan 23 Rp24.100.000,00
  • Kelas jabatan 22 Rp21.330.000,00
  • Kelas jabatan 21 Rp18.880.000,00
  • Kelas jabatan 20 Rp16.700.000,00 
  • Kelas jabatan 19 Rp13.670.000,00
  • Kelas jabatan 18 Rp12.370.000,00
  • Kelas jabatan 17 Rp10.947.000,00 
  • Kelas jabatan 16 Rp8.458.000,00
  • Kelas jabatan 15 Rp7.474.000,00
  • Kelas jabatan 14 Rp6.349.000,00
  • Kelas jabatan 13 Rp5.079.000,00 
  • Kelas jabatan 12 Rp4.837.000,00
  • Kelas jabatan 11 Rp4.607.000,00
  • Kelas jabatan 10 Rp4.388.000,00
  • Kelas jabatan 9 Rp4.179.000,00 
  • Kelas jabatan 8 Rp3.980.000,00
  • Kelas jabatan 7 Rp3.864.000,00
  • Kelas jabatan 6 Rp3.611.000,00
  • Kelas jabatan 5 Rp3.375.000,00 
  • Kelas jabatan 4 Rp3.154.000,00
  • Kelas jabatan 3 Rp2.948.000,00
  • Kelas jabatan 2 Rp2.755.000,00
  • Kelas jabatan 1 Rp2.575.000,00 

Perpres No. 37/2015 (PNS Ditjen Pajak Kemenkeu) 

  • Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000,00 
  • Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000,00 
  • Peringkat jabatan 25 Rp95.602.000,00 
  • Peringkat jabatan 24 Rp84.604.000,00 
  • Peringkat jabatan 23 Rp81.940.000,00 
  • Peringkat jabatan 22 Rp72.522.000,00 
  • Peringkat jabatan 21 Rp64.192.000,00 
  • Peringkat jabatan 20 Rp42.585.000,00–Rp56.780.000,00 
  • Peringkat jabatan 19 Rp46.478.000,00 
  • Peringkat jabatan 18 Rp28.914.875,00–Rp42.058.000,00 
  • Peringkat jabatan 17 Rp27.914.850,00–Rp37.219.800,00 
  • Peringkat jabatan 16 Rp21.567.900,00–Rp28.757.200,00
  • Peringkat jabatan 15 Rp19.058.700,00–Rp25.411.600,00
  • Peringkat jabatan 14 Rp21.586.600,00–Rp22.935.762,50
  • Peringkat jabatan 13 Rp15.110.025,00–Rp17.268.600,00
  • Peringkat jabatan 12 Rp11.306.487,50–Rp15.417.937,50
  • Peringkat jabatan 11 Rp10.768.862,50–Rp14.684.812,50 
  • Peringkat jabatan 10 Rp10.256.950,00–Rp13.986.750,00
  • Peringkat jabatan 9 Rp9.768.412,50–Rp13.320.562,50
  • Peringkat jabatan 8 Rp8.457.500,00–Rp12.686.250,00
  • Peringkat jabatan 7 Rp8.211.000,00–Rp12.316.500,00
  • Peringkat jabatan 6 Rp7.673.375,00
  • Peringkat jabatan 5 Rp7.171.875,00
  • Peringkat jabatan 4 Rp5.361.800,00

Itulah daftar tunjangan kinerja PNS Kementerian Keuangan 2024. 


(Nadya Kurnia)

Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi

Follow

Follow Berita IDX Channel di

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |