Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN di Indonesia 2024

1 month ago 20

Daftar barang dan jasa tidak kena PPn perlu Anda ketahui.

 Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN)

Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN di Indonesia 2024. (Foto: Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN)

IDXChannel – Daftar barang dan jasa tidak kena PPn perlu Anda ketahui. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas transaksi barang dan jasa di Indonesia. 

Namun, tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Berdasarkan Undang-Undang PPN, ada sejumlah barang dan jasa yang dikecualikan dari kewajiban PPN. Artikel ini akan membahas daftar lengkap barang dan jasa yang tidak kena PPN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di tahun 2024.

Apa Itu PPN?

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang dan jasa, berdasarkan nilai tambah yang ditambahkan pada setiap tahap tersebut. Biasanya, PPN yang dikenakan adalah sebesar 11 persen sesuai dengan kebijakan pemerintah Indonesia pada tahun 2024. Namun, ada beberapa pengecualian di mana barang dan jasa tidak dikenakan PPN.

Di Indonesia, ada beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), baik karena dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau memang merupakan barang dan jasa yang dianggap penting untuk kebutuhan dasar masyarakat. 

Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN

Berikut adalah beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, menurut Undang-Undang PPN yang berlaku:

1. Barang yang bersifat kebutuhan pokok:
- Beras
- Gula
- Garam
- Terigu (tepung terigu)
- Ikan, daging, dan produk-produk hasil pertanian atau perikanan lainnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

2. Barang yang digunakan untuk pelayanan umum:
- Obat-obatan tertentu, seperti obat yang dijual di apotek dan digunakan untuk pengobatan.
- Makanan dan minuman yang disajikan di rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan lainnya.

3. Barang-barang yang diproduksi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tidak mencapai batas omzet tertentu (UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun).

4. Barang-barang yang digunakan untuk pendidikan dan penelitian
- Buku pelajaran dan alat tulis yang digunakan untuk pendidikan.
- Barang yang digunakan untuk penelitian ilmiah.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |