BPKN Sebut Larangan iPhone 16 Bisa Bikin Negara dan Masyarakat Rugi

1 month ago 20

Larangan peredaran iPhone 16 di Indonesia dinilai dapat memberikan dampak yang merugikan bagi negara dan warganya.

 MNC Media)

BPKN Sebut Larangan iPhone 16 Bisa Bikin Negara dan Masyarakat Rugi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Larangan peredaran iPhone 16 di Indonesia dinilai dapat memberikan dampak yang merugikan bagi negara dan warganya. Hal itu disampaikan oleh Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi.

Dalam diskusi Selular Business Forum yang digelar Kamis (5/12/2024), Heru mengatakan negara akan kehilangan potensi pendapatan dari pajak yang seharusnya dibayarkan oleh konsumen melalui distributor resmi.

Kemudian dari sisi distributor terpaksa kehilangan pendapatan yang setiap tahun mengalir dari penjualan iPhone generasi terbaru. Tak hanya itu, larangan terhadap iPhone 16 dinilai berpotensi menyuburkan kembali praktik ilegal.

“Dengan iPhone 16 yang belum masuk ini bisa menimbulkan tindakan ilegal seperti penipuan karena muncul IMEI bodong setelah beli ternyata iPhone 16 nya tidak bisa dipakai,” tutur Heru.

Dia melanjutkan, jika konsumen membeli sesuatu maka harus mendapatkan layanan purnajual dan penyelesaian pengaduan konsumen apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.

Hal ini tertuang dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, maka konsumen harus mendapatkan layanan purnajual dan penyelesaian pengaduan sehingga saat barang rusak tidak mendapatkan garansi dari yang seharusnya.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |