perusahaan yang listing di BEI diharapkan dapat lebih concern dalam memastikan perlindungan aspek lingkungan dalam setiap kegiatan operasionalnya.
Bentuk Huluisasi Penanganan Lingkungan, Pewajiban Sustainability Report oleh BEI Diapresiasi (foto: MNC media)
IDXChannel - Langkah pewajiban penerbitan Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) bagi seluruh perusahaan terbuka dan tercatat mendapat apresiasi dari kalangan pegiat lingkungan
Kebijakan pewajiban tersebut dinilai sebagai salah satu bentuk teladan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menumbuhkan kesadaran lingkungan di kalangan pelaku industri dan dunia usaha secara keseluruhan.
Dalam upaya meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, upaya keteladanan dari para pengambil kebijakan dan regulator memang dinilai sebagai poin utama yang harus menjadi prioritas.
"Jadi berbeda dengan dunia industri yang butuh hilirisasi, dalam konteks lingkungan, yang kita butuhkan adalah huluisisi, yaitu peran keteladanan dan ketegasan dari hulunya, yaitu pemerintah, pemegang kebijakan, pihak regulator. Dan apa yang dilakukan (oleh OJK dan BEI) ini merupakan contoh yang perlu diapresiasi," ujar Pengamat Lingkungan, Uud Wahyudin, dalam keterangan resminya, Senin (2/12/2024).
Dengan adanya pewajiban penerbitan Sustainability Report tersebut, menurut Uud, perusahaan-perusahaan yang listing di BEI diharapkan dapat lebih concern dalam memastikan perlindungan aspek lingkungan dalam setiap kegiatan operasionalnya.
Tinggal kemudian, menurut Uud, penegakan kedisiplinan dengan menerapkan sistem reward and punishment harus juga dijalankan secara tegas dan obyektif.
"Jadi ketika sudah ada kewajiban (sustainability report) ini, tinggal kemudian reward and punishment seperti apa. Yang tertib menjalankan, dapat reward apa? Lalu yang melanggar, tidak menerbitkan sustainability report, punishmentnya apa? Jangan sampai sudah ada regulasi yang bagus, tapi kemudian yang melanggar, dibiarkan saja. Atau mungkin secara punishment sangat ringan, atau tidak signifikan, sehingga cenderung disepelekan," ujar pria yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Studi Komunikasi Lingkungan Fakultas Komunikasi Universitas Padjadjaran tersebut.
Selain dari sisi regulator, Uud menjelaskan, hal lain yang diharapkan dari langkah pewajiban sustainability report ini, adalah keteladanan dari perusahaan-perusahaan yang telah menerbitkn sustainability report, agar dapat juga diikuti oleh perusahaan-perusahaan lain yang sejauh ini belum memiliki laporan terkait kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) hingga beragam program peduli lingkungan yang telah dilakukan oleh pihak Perseroan.
"Kalau rewardnya worth it, punishmentnya bikin jera, tentu dengan sendirinya perusahaan-perusahaan lain akan mengikuti (menerbitkan sustainability report). Jadi memang inilah pentingnya huluisisi di sektor lingkungan. Pemerintah, pihak regulator, harus menjadi inisiator awal dan pegang kendali," ujar Uud.
(taufan sukma)