Benarkah Denda Tilang SIM Mati Capai Rp1 Juta? Intip Aturannya

1 week ago 3

Benarkah denda tilang SIM mati mencapai Rp1 juta? Lewat artikel ini menjelaskannya.

Benarkah Denda Tilang SIM Mati Capai Rp1 Juta? Intip Aturannya. (FOTO: MNC MEDIA)

Benarkah Denda Tilang SIM Mati Capai Rp1 Juta? Intip Aturannya. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Benarkah denda tilang SIM mati mencapai Rp1 juta? Lewat artikel ini menjelaskannya.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. SIM menjadi bukti bahwa seseorang dianggap layak dan berhak mengemudi di jalan raya. Untuk mendapatkan SIM, seseorang harus berusia minimal 17 tahun.

Lantas benarkah denda tilang SIM mati capai Rp1 juta? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.

Denda Tilang SIM Mati

SIM dibuat sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Dalam SIM tercantum informasi pemilik, seperti nama, alamat, dan tanggal lahir. Jika pengendara tidak memiliki atau lupa membawa SIM, hal ini dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas yang dapat berujung pada sanksi tilang. 

Pelanggaran juga berlaku bagi mereka yang memiliki SIM kedaluwarsa atau tidak diperpanjang. 

Menurut laman resmi Daihatsu Indonesia, besaran denda tilang terkait SIM bervariasi sesuai jenis pelanggarannya. Berikut ini rincian denda tilang yang bisa dikenakan:

Denda Rp250 Ribu

Denda ini berlaku bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM saat razia, entah karena tertinggal atau SIM telah habis masa berlaku. Selain denda, pelanggar bisa dijatuhi hukuman penjara hingga satu bulan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 288 ayat 2.

Benarkah Denda Tilang SIM Mati Capai Rp1 Juta? Intip Aturannya. (FOTO: MNC MEDIA)

Denda Rp1 Juta

Denda maksimal ini dikenakan kepada pengendara yang berkendara tanpa SIM, termasuk jika SIM sudah mati. Selain denda, pelanggar bisa diancam hukuman penjara maksimal empat bulan. Aturan ini diatur dalam Pasal 281.

Namun, penting diingat bahwa nominal denda tersebut adalah batas maksimum dan dapat berbeda sesuai kebijakan kepolisian setempat.

Aturan Lalu Lintas Lainnya yang Wajib Dipatuhi

Selain membawa SIM, ada beberapa aturan lalu lintas yang harus ditaati pengendara agar terhindar dari sanksi tilang. Berikut hal-hal yang wajib diperhatikan:

1. Menyalakan Lampu Depan

Pengendara wajib menyalakan lampu depan, baik siang maupun malam.

2. Tidak Menggunakan Ponsel

Menggunakan ponsel saat berkendara sangat berbahaya. Jika mendesak, sebaiknya menepi terlebih dahulu.

3. Mengikuti Marka Jalan

Jangan melanggar marka jalan atau berkendara melawan arus.

4. Menghindari Jalur Busway

Jalur busway hanya diperuntukkan untuk kendaraan tertentu.

5. Tepat Waktu Membayar Pajak Kendaraan

Selain denda terkait SIM, terlambat membayar pajak kendaraan juga dikenakan denda tersendiri.

Mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan SIM selalu aktif adalah bagian penting dari menjaga keselamatan di jalan dan menghindari sanksi tilang.

Itulah penjelasan denda tilang SIM mati yang disinyalir mencapai Rp1 juta. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |