Kenali Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal, Jangan sampai Terjebak

7 hours ago 2

Ada sejumlah ciri-ciri pinjaman online ilegal yang harus dikenali sebelum Anda mengajukan pinjaman dana agar tidak terjebak utang. 

 MNC Media)

Kenali Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal, Jangan sampai Terjebak. (Foto: MNC Media)

IDXChannel –  Ada sejumlah ciri-ciri pinjaman online ilegal yang harus dikenali sebelum Anda mengajukan pinjaman dana agar tidak terjebak utang. 

Saat ini, terdapat banyak penyedia jasa keuangan yang menawarkan pinjaman online. Namun, sebagian rupanya masih belum berizin dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau ilegal. Karena tidak terdaftar dan diawasi OJK, maka praktiknya seringkali bertentangan dengan ketentuan dan justru merugikan masyarakat. 

Selain membuat nasabahnya terjerat utang dengan bunga besar, pinjaman online ilegal ini juga seringkali melakukan penagihan secara kasar sehingga akan sangat berisiko bagi nasabahnya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengenali ciri-ciri pinjaman online ilegal agar tidak menjadi korban. 

Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal 

Untuk melindungi diri Anda dari lilitan utang dengan bunga besar dan berisiko, berikut beberapa ciri-ciri pinjaman online ilegal yang harus Anda kenali. 

1. Tidak Terdaftar dan Berizin OJK

Pinjaman online ilegal biasanya tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka juga tidak tercantum dalam daftar penyelenggara fintech lending yang diawasi oleh OJK. Hal ini berisiko bagi peminjam karena tidak ada jaminan perlindungan hukum terhadap praktik yang dilakukan oleh penyedia layanan tersebut.

2. Identitas Pinjaman Online Tidak Jelas

Pinjaman online ilegal biasanya tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan sulit dilacak. Tidak adanya layanan pelanggan resmi juga membuat peminjam kesulitan jika ingin mengajukan keluhan atau menyelesaikan masalah terkait pinjaman mereka.

3. Tawaran Pinjaman Tidak Realistis

Pinjol ilegal juga biasanya memberikan penawaran pinjaman yang tidak realistis dengan proses pengajuan yang sangat mudah dan cepat. Hanya dengan mengirimkan foto KTP tanpa ada verifikasi lebih lanjut seperti pengecekan riwayat kredit, Anda bisa mengajukan pinjaman online ilegal. Meskipun terlihat menguntungkan, hal ini justru menjadi jebakan karena peminjam bisa diberikan pinjaman dengan jumlah besar tanpa kemampuan membayar yang jelas.

4. Ketentuan Bunga dan Biaya Tidak Transparan

Salah satu ciri-ciri pinjaman online ilegal adalah bunga dan biaya yang tidak transparan. Pada praktiknya, biasanya pinjaman online ini memberlakukan suku bunga dan denda yang sangat tinggi tanpa ada kejelasan perhitungannya. Peminjam sering kali tidak mengetahui total pembayaran yang harus dilunasi hingga akhirnya terjerat dalam beban utang yang semakin besar.

5. Jangka Waktu Pelunasan Tidak sesuai Kesepakatan

Pinjaman online ilegal juga seringkali menekankan jangka waktu pelunasan yang berbeda dari kesepakatan awal. Nasabah bisa ditagih kapan saja dengan cara yang tidak sesuai peraturan. 

6. Penagihan Kasar dan Mengancam

Berbeda dengan pinjaman resmi yang memiliki prosedur penagihan sesuai regulasi, pinjaman ilegal sering menggunakan cara-cara yang kasar dan mengancam. Mereka dapat meneror peminjam melalui telepon, menyebarkan informasi pribadi, atau bahkan menghubungi keluarga dan rekan kerja untuk mempermalukan peminjam agar segera membayar utangnya.

Itulah beberapa ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu Anda cermati agar tidak terjebak dan terlilit utang.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |