Bea Cukai memusnahkan barang selundupan melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan nilai mencapai Rp2,9 miliar. Beberapa barang selundupan berupa iPhone 16.
Bea Cukai Musnahkan Barang Selundupan Senilai Rp2,9 Miliar, iPhone 16 Ikut Dihancurkan. (Foto: Iqbal/MNC Media)
IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memusnahkan barang selundupan melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan nilai mencapai Rp2,9 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan penyelundupan ini didapati selama periode pencegahan 4-27 November, sejalan dengan terbentuknya Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Kami laporkan, kami bersama menyampaikan hasil effort kita menjaga Indonesia dan ekonomi kita, dalam rangka menjalankan fungsi Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan," ujar Askolani dalam konferensi pers di Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (29/11/2024).
Selama periode tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melaksanakan 239 penindakan kepabeanan dan cukai dengan total nilai barang sebesar Rp2,9 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp870 juta. Jumlah penindakan ini meningkat 7,66 persen dari capaian di periode yang sama tahun lalu.
Selain itu, juga dilaksanakan 28 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan total berat barang bukti sebesar 66,99 kg. Jumlah penindakan ini meningkat 47,37 persen dari capaian di periode yang sama tahun 2023.
Penindakan tersebut terbagi menjadi tiga kelompok. Pertama, penindakan di Bidang Kepabeanan yang terdiri dari Penindakan 289 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) senilai Rp867 juta yang berasal dari 8 penindakan dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp260 juta.
Penindakan tersebut meliputi penindakan 102 unit handphone/tablet merek Apple, termasuk iPhone 16, dari Batam tujuan Jakarta senilai Rp714 juta yang terindikasi barang yang akan diperjualbelikan (nonpersonal use) dan berstatus barang dikuasai negara (BDN).
Penindakan 1.562 buah kosmetik berbagai jenis senilai Rp152 juta yang berasal dari 12 penindakan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp45,6 juta. Kosmetik tersebut dibawa oleh penumpang dan terindikasi barang yang akan diperjualbelikan bukan untuk keperluan pribadi (nonpersonal use).
Penindakan 92 kg daging senilai Rp14 juta yang berasal dari 2 penindakan. Atas penindakan tersebut telah dilakukan serah terima ke Badan Karantina.