Apakah asuransi KPR bisa dicairkan jika pelunasan lebih dilakukan lebih cepat? Hal ini seringkali dipertanyakan oleh sebagian masyarakat.
Apakah Asuransi KPR Bisa Dicairkan Jika Lunas Lebih Cepat? Begini Jawabannya. (Foto: MNC Media)
IDXChannel – Apakah asuransi KPR bisa dicairkan jika pelunasan lebih dilakukan lebih cepat? Hal ini seringkali dipertanyakan oleh sebagian masyarakat.
Menghitung refund asuransi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memang kerap membingungkan. Apalagi jika Anda baru pertama kali mengambil angsuran KPR.
Asuransi KPR sendiri merupakan jenis asuransi yang melekat pada pinjaman rumah atau properti. Asuransi ini mencakup beberapa bentuk perlindungan, seperti perlindungan jiwa atau risiko lain yang telah disepakati oleh peserta dan pihak developer. Asuransi KPR ini merupakan salah satu faktor yang biasanya diperhitungkan saat hendak mengambil KPR.
Lantas, apakah asuransi KPR bisa dicairkan? Agar tidak bingung, IDXChannel merangkum penjelasannya sebagai berikut.
Apakah Asuransi KPR Bisa Dicairkan?
Dalam proses pengajuan KPR, selain komponen cicilan pokok dan bunga, Anda juga biasanya akan dibebankan biaya asuransi yang menjadi bagian pembayaran bulanan. Asuransi KPR adalah jenis perlindungan asuransi yang melekat pada pinjaman KPR. Asuransi ini dirancang untuk melindungi pihak bank (pemberi kredit) dan juga peminjam (nasabah) dari risiko tertentu selama masa tenor pinjaman KPR berlangsung. Biasanya, asuransi KPR terbagi menjadi dua jenis utama, yakni Asuransi Jiwa Kredit serta Asuransi Kebakaran dan Properti.
Asuransi Jiwa Kredit merupakan jenis asuransi yang melindungi nasabah dan ahli waris jika nasabah meninggal dunia selama masa kredit. Asuransi ini memberikan manfaat berupa pelunasan sisa utang KPR oleh asuransi apabila peserta meninggal dunia, sehingga keluarga tidak terbebani dengan kewajiban tersebut.
Sementara itu, Asuransi Kebakaran dan Properti merupakan asuransi yang melindungi properti yang dibeli dengan KPR dari kerusakan akibat kebakaran, bencana alam, atau risiko lainnya. Dengan begitu, jika terjadi kerusakan pada properti, asuransi akan menanggung biaya perbaikan atau bahkan mengganti nilai properti.
Pada dasarnya, Asuransi Jiwa Kredit bisa saja dicairkan walaupun pemegang polis tidak meninggal dunia. Sebab, manfaat asuransi ini bervariasi tergantung pada ketentuan dan polis asuransi yang ditawarkan. Jadi, bisa saja asuransi KPR dicairkan apabila cicilan KPR selesai lebih cepat ataupun kondisi lainnya.
Meski demikian, secara umum asuransi KPR tidak bisa dicairkan secara bebas seperti halnya tabungan. Ada kondisi-kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan polis yang harus dipenuhi agar asuransi KPR bisa dicairkan. Berikut beberapa ketentuan pencairan asuransi KPR.
1. Kematian Debitur
Jika peminjam meninggal dunia selama masa kredit, klaim asuransi dapat diajukan untuk melunasi sisa utang KPR. Dengan begitu ahli waris tidak lagi terbebani dengan cicilan rumah. Namun, manfaat ini tidak diberikan dalam bentuk pencairan uang tunai ke ahli waris, melainkan digunakan langsung untuk melunasi utang.
2. Kerusakan Properti
Asuransi KPR juga bisa dicairkan jika terjadi kerusakan properti. Jika rumah Anda mengalami kerusakan berat akibat kebakaran, bencana alam, atau risiko lain yang dijamin dalam polis, maka asuransi properti dapat mencairkan dana untuk biaya perbaikan atau penggantian properti.
3. Pembatalan KPR Sebelum Realisasi
Pada beberapa kasus, KPR bisa saja dibatalkan sebelum dana dicairkan dan premi asuransi telah dibayarkan. Jika hal ini terjadi, maka peserta bisa mengajukan pengembalian premi asuransi. Proses ini biasanya memerlukan pengajuan khusus ke pihak bank atau asuransi.
Nah, itulah penjelasan mengenai apakah asuransi KPR bisa dicairkan atau tidak yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini bermanfaat!