Sistem Kliring Nasional (SKN) dan Real Time Gross Settlement (RTGS) merupakan dua layanan transfer yang kerap digunakan oleh nasabah di Indonesia.
Apa Itu SKN dan RTGS? Simak Persamaan, Perbedaan, dan Ketentuannya. (Foto: MNC Media)
IDXChannel – Sistem Kliring Nasional (SKN) dan Real Time Gross Settlement (RTGS) merupakan dua layanan transfer yang kerap digunakan oleh nasabah di Indonesia.
Dua layanan transfer ini merupakan sistem transfer utama untuk melakukan transfer dana antarbank di Indonesia. Meski sama-sama berkaitan dengan layanan transfer, namun SKN dan RTGS memiliki perbedaan dan ketentuannya masing-masing.
Oleh karena itu, berikut ini IDXChannel mengulas apa itu SKN dan RTGS, persamaan, perbedaan, dan ketentuannya sebagai berikut.
Apa Itu SKN dan RTGS?
SKN atau Sistem Kliring Nasional adalah metode transfer antarbank yang digunakan untuk transaksi tidak mendesak. Dalam SKN, transfer dana dilakukan secara berkala atau “batch processing,” di mana transaksi diproses dalam beberapa sesi kliring per hari.
Karena itulah, metode transfer SKN lebih cocok untuk transfer dalam jumlah sedang dan dana biasanya masuk pada hari yang sama (same day) atau pada hari kerja berikutnya, tergantung pada waktu dan jadwal kliring.
Sistem ini memiliki biaya yang relatif rendah dibandingkan dengan RTGS dan sering digunakan oleh individu atau perusahaan untuk transaksi rutin seperti pembayaran gaji dan pembayaran kepada vendor.
Sementara itu, Real-Time Gross Settlement atau RTGS adalah sistem transfer antarbank yang bersifat real-time. Metode transfer ini memungkinkan penyelesaian transaksi secara instan.
Sistem ini umumnya digunakan untuk transaksi dengan nilai besar atau mendesak, seperti transaksi bisnis atau antar lembaga keuangan. Dalam RTGS, transaksi diselesaikan satu per satu (gross settlement) sehingga dana langsung berpindah antar rekening tanpa menunggu batch processing. Karena kecepatan dan jaminan pengiriman dana secara langsung inilah, biaya RTGS lebih tinggi dibandingkan SKN.
Persamaan dan Perbedaan SKN dan RTGS
Baik SKN maupun RTGS sama-sama melengkapi berbagai kebutuhan transaksi keuangan di Indonesia. Dua sistem ini memungkinkan fleksibilitas bagi nasabah bank dalam memilih metode transfer sesuai kebutuhan mereka. Keduanya sama-sama digunakan oleh bank dan lembaga keuangan untuk memperlancar transaksi pembayaran yang melibatkan pihak-pihak berbeda.
Persamaan lainnya antara SKN dan RTGS adalah sama-sama beroperasi secara elektronik sehingga memungkinkan transfer dana dilakukan dengan cepat dan efisien. Proses elektronik ini juga memastikan keamanan dan ketepatan transaksi, meskipun waktu penyelesaiannya berbeda.
Sementara itu, SKN dan RTGS juga memiliki beberapa perbedaan mendasar terkait sistem transfer dananya. Berikut beberapa perbedaannya.
1. Kecepatan Penyelesaian Transaksi
- SKN: Transaksi tidak diproses secara langsung tetapi melalui proses batch (kliring) beberapa kali sehari. Penyelesaian transaksi biasanya membutuhkan beberapa jam hingga satu hari kerja.
- RTGS: Transaksi diselesaikan secara langsung dan real-time, sehingga dana berpindah antar bank dalam hitungan menit. RTGS cocok untuk transaksi yang mendesak atau memerlukan kepastian waktu yang cepat.
2. Nilai Transaksi
- SKN: Biasanya digunakan untuk transfer dana dalam jumlah menengah hingga kecil. Ada batasan nominal maksimum untuk setiap transaksi, tergantung ketentuan Bank Indonesia atau masing-masing bank.
- RTGS: Didesain untuk transfer dana bernilai besar tanpa batas nominal, sehingga sering digunakan untuk transaksi korporat atau antarbank yang membutuhkan keamanan dan kecepatan tinggi.
3. Biaya
- SKN: Biaya transfer SKN lebih rendah, biasanya sekitar Rp2.500 sampai Rp3.500 per transaksi. Biaya yang lebih rendah ini membuat SKN populer untuk transaksi sehari-hari.
- RTGS: Biaya RTGS cenderung lebih tinggi, biasanya berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000 per transaksi. Biaya yang lebih mahal ini sebanding dengan kecepatan dan kepastian waktu transaksi yang disediakan.
4. Metode Penyelesaian
- SKN: Menggunakan sistem kliring (batch processing), di mana transaksi dikumpulkan dalam batch dan diproses secara kolektif pada beberapa waktu kliring yang telah dijadwalkan.
- RTGS: Transaksi diselesaikan secara individu dan langsung satu per satu, atau disebut "gross settlement." Sistem ini memastikan bahwa dana langsung berpindah ke rekening penerima tanpa menunggu batch.
Ketentuan SKN dan RTGS
Berikut adalah beberapa ketentuan utama terkait penggunaan Sistem Kliring Nasional (SKN) dan Real-Time Gross Settlement (RTGS).
- Batas Waktu Transaksi
Transaksi SKN diproses secara batch dalam beberapa sesi per hari kerja. Ada waktu cut-off tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk setiap sesi kliring. Jika transaksi dilakukan setelah cut-off, akan diproses pada sesi berikutnya. Biasanya transfer SKN membutuhkan waktu 2-3 hari.
Sementara itu, RTGS memungkinkan penyelesaian transaksi secara real-time pada saat jam operasional atau maksimal sampai 4 jam. Transaksi ini diproses segera satu per satu, tanpa menunggu batch, sehingga cocok untuk kebutuhan mendesak.
- Limit Transaksi
Limit transaksi menggunakan transfer RTGS lebih besar dibanding dengan SKN. Nominal transfer RTGS bisa mencapai lebih dari Rp1.000.000.000, sementara limit transaksi SKN berkisar Rp10.000 – Rp250.000.000, tergantung kebijakan bank masing-masing.
- Biaya Transaksi
Biaya transfer melalui SKN relatif terjangkau, berkisar antara Rp 2.500 hingga Rp 3.500, sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Bank Indonesia dan kebijakan internal masing-masing bank. Sementara itu, Biaya RTGS lebih tinggi dibandingkan SKN, berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 50.000 per transaksi.
Itulah penjelasan mengenai apa itu SKN dan RTGS, persamaan, perbedaan, hingga ketentuannya yang bisa Anda jadikan referensi.