Amnesty International menilai, Israel telah melakukan tindakan genosida alias pembasmian etnis terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Amnesty International menilai, Israel telah melakukan tindakan genosida alias pembasmian etnis terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. (Foto: Aljazeera)
IDXChannel - Amnesty International menilai, Israel telah melakukan tindakan genosida alias pembasmian etnis terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Tindakan tersebut didukung oleh Amerika Serikat (AS) dan negara-negara Uni Eropa.
Pernyataan itu adalah kesimpulan dari penelitian yang dilakukan organisasi nonpemerintah tersebut atas situasi yang terjadi di Gaza. Dalam laporan berjudul, "You Feel Like You Are Subhuman: Israel's Genocide Against Palestinians in Gaza," Amnesty International menyebut sejak 7 Oktober 2023, Israel melancarkan serangan mematikan kepada warga Palestina di Gaza secara frontal, terus-menerus, dan dengan impunitas total.
Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnes Callamard menilai, Israel telah melanggar Konvensi Genosida yang secara khusus bertujuan menghancurkan warga Palestina di Gaza. Aksi itu termasuk pembunuhan secara langsung sekaligus sengaja menciptakan kehidupan di Gaza yang merusak fisik dan mental warga Palestina.
"Selama berbulan-bulan, Israel telah mengancam warga Palestina di Gaza dan memperlakukannya secara tidak manusiawi, yang dianggap tidak layak mendapatkan HAM dan harga diri, yang tak lain menunjukkan niat untuk menghancurkan mereka (Palestina) secara fisik," katanya dikutip Minggu (8/12/2024).
Atas laporan tersebut, Agnes menyerukan dunia internasional segera menghentikan genosida yang dilakukan Israel. Dia juga menyebut, negara-negara pemasok senjata Israel telah melanggar kewajiban mereka untuk menghentikan genosida. Malahan, mereka justru ikut andil terhadap aksi tersebut.
"Seluruh negara yang memiliki pengaruh tas Israel, terutama negara yang memasok senjata utama seperti AS dan Jerman, dan juga negara Uni Eropa lainnya seperti Inggris dan lain-lain, harus segera mengakhiri kekejaman Israel atas warga Palestina di Gaza," kata Agnes.
Amnesty International memandang kondisi di Gaza terus memburuk terutama dalam dua bulan terakhir. Warga yang tinggal di wilayah ini menghadapi kelaparan akibat dikepung Israel. Selain kelaparan, mereka juga terancam nyawanya di tengah jatuhnya bom tiada henti sementara aksi bantuan kemanusiaan dibatasi.
Dalam laporan Amnesty International, sejak 7 Oktober 2023 hingga 20 April 2024, Israel telah meluncurkan 15 serangan udara di Gaza yang menewaskan sedikitnya 334 orang, termasuk 141 anak dan ratusan lainnya luka-luka.
Sebanyak 1,9 juta warga Palestina atau 90 persen dari total warga Gaza saat ini dipaksa pindah dari tanah kelahirannya. Israel telah mengabaikan hak warga Palestina yang dilindungi hukum internasional usai mereka terusir sejak 1948. Amnesty International menuding Israel sengaja melakukan ini untuk memberikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi warga Palestina.
Menurut Agnes, Israel melakukan genosida selama berbulan-bulan meski sadar aksi yang dilakukannya merugikan warga Palestina. Israel juga mengabaikan peringatan dari negara-negara lain, termasuk Mahkamah Internasional (International Court of Justice atau ICJ) karena merasa mempunyai kekebalan hukum.
Agnes menilai, alasan Israel bahwa aksi mereka dibenarkan secara hukum lewat tindakan militer untuk menghabisi Hamas tak berdasar. Dia pun mengingatkan bahwa aksi genosida bisa terjadi secara paralel dengan aksi-aksi militer yang dilakukan oleh Israel.
"Kejahatan yang dilakukan pada 7 Oktober 2023 oleh Hamas dan kelompok bersenjata lainnya atas warga Israel dan negara-negara lain, termasuk pembunuhan massal dan penyanderaan, tidak akan pernah bisa membenarkan genosida Israel terhadap warga Palestina di Gaza," ujarnya.
(Rahmat Fiansyah)