Temukan Dugaan Pelanggaran Distribusi Minyakita, Kemendag Sanksi 41 Pelaku Usaha

1 month ago 21

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan sanksi administratif kepada 41 pelaku usaha distribusi Minyakita yang diduga melakukan pelanggaran.

 MNC Media.

Temukan Dugaan Pelanggaran Distribusi Minyakita, Kemendag Sanksi 41 Pelaku Usaha. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan sanksi administratif kepada 41 pelaku usaha distribusi Minyakita yang diduga melakukan pelanggaran.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Rusmin Amin saat memimpin pengawasan ketersediaan, distribusi dan harga jual Minyakita di tingkat konsumen langsung di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/12/2024).

Pengawasan dilakukan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru 2024/2025 (Nataru). 

"Harga beli Minyakita di tingkat konsumen langsung sedang menjadi topik hangat karena harga mencapai  Rp16.000/liter di Bandung atau sudah  melampaui harga eceran tertinggi  (HET), yakni Rp15.700/liter. Setelah  kami telusuri, kenaikan ini disebabkan rantai distribusi yang panjang dan dugaan  pelanggaran penjualan dari  pengecer ke konsumen langsung. Sanksi administratif akan segera kami berikan," ujar Rusmin.

Kementerian Perdagangan telah  melaksanakan rapat koordinasi pengawasan distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR) dengan  pemerintah  daerah yang membidangi perdagangan di 38 provinsi. 

Langkah ini kemudian dilanjutkan  pengawasan terhadap distribusi,  harga, dan stok komoditas barang  kebutuhan pokok  (bapok) di gudang  produsen, distributor, pasar  tradisional, dan  ritel modern. 

Lebih lanjut, Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan distribusi Minyakita pada          13 November-12 Desember 2024 di 19  provinsi  dengan  total  278  pelaku  usaha  yang  terdiri  dari                produsen, 3 pengemas ulang   (repacker), 100 distributor   (distributor pertama/D1), 35 subdistributor  (distributor  kedua/D2),  108  pengecer, dan 31 ritel modern. 

Hasil pengawasan mengindikasikan konsumen membeli Minyakita di pengecer dengan harga di atas HET Rp15.700.

Berdasarkan hasil  pengawasan,  Rusmin menambahkan, terdapat  rantai distribusi yang  panjang pada  tingkat  distributor dan pengecer  yang  menyebabkan harga Minyakita  di atas HET. 

Sesuai regulasi, jalur distribusi Minyakita adalah produsen, D1, D2, pengecer, dan konsumen akhir.

"Selama periode pengawasan tersebut, kami menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha yang  menyebabkan harga jual Minyakita  di  konsumen langsung berada di atas  HET yakni pelanggaran distribusi  dari  pengecer  ke  pengecer. Kami  akan  memberikan sanksi  administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan   izin usaha, bagi 41 pelaku usaha  yang   melakukan pelanggaran," kata Rusmin.

Distribusi MGR diatur melalui  Peraturan Menteri Perdagangan  Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak  Goreng Sawit Kemasan dan Tata  Kelola Minyak Goreng Rakyat.  

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |