Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra pengemudi dan kurir online tidak dapat dipaksakan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan usaha.
Bonus Hari Raya Ojol dan Kurir Tak Dapat Dipaksakan Tanpa Pertimbangkan Keberlanjutan Usaha. (Foto MNC Media)
IDXChannel - Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) menegaskan, pemberian Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra pengemudi dan kurir online tidak dapat dipaksakan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan usaha. Sebab, surat edaran maupun imbauan tersebut bukanlah regulasi yang mengikat secara hukum.
Direktur Eksekutif Modantara Agung Yudha mengatakan, pemerintah tentunya tidak dapat memaksa perusahaan swasta yang merugi untuk memberikan bonus. Sebab, jika perusahaan tersebut pailit nantinya pemerintah pun tidak dapat memberikan suntikan bantuan.
"Jika pun memberi bonus, itu sudah merupakan suatu itikad baik yang perlu diapresiasi berapapun angkanya. Maka setiap perusahaan berhak menentukan kriteria produktivitas dalam mempertimbangkan pemberian bonus ini," katanya dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perlu mengevaluasi banyaknya tuntutan manfaat yang dimandatkan agar diberikan oleh platform kepada mitranya, apakah kewajiban tersebut justru mengganggu keseimbangan finansial dan keberlanjutan ekosistem jika terus menerus dipaksakan.