Menkeu Sri Mulyani Indrawati membeberkan sejumlah barang dan jasa yang tidak terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 2025.
Sri Mulyani Beberkan Barang dan Jasa yang Tak Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen. (Foto: Youtube Kementerian Keuangan)
IDXChannel – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan sejumlah barang dan jasa yang tidak terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 2025.
Hal itu sejalan dengan pelaksanaan UU PPN di mana saat ini berlaku PPN 11 persen, namun banyak barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Sri Mulyani memastikan hal serupa akan diterapkan jika PPN nantinya akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Barang-barang kebutuhan pokok akan tetap 0 persen nilai PPN-nya.
"Kalau kita lihat pelaksanaan UU PPN, meskipun PPN sekarang ini 11 persen, di dalam kenyataannya banyak barang dan jasa, termasuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, rusunami dan pemakaian listrik air minum, itu semuanya tidak dipungut PPN, jadi PPN-nya adalah 0 persen," tutur Sri Mulyani pada Rabu (12/11/2024).
"Jadi kalau hari ini disebutkan bahwa PPN 11 persen, itu untuk berbagai jasa tersebut, tidak dipungut PPN," tambahnya.
Dia pun memperkirakan nilai barang dan jasa yang tidak dipungut PPN terhadap penerimaan negara pada 2024.
"Kalau kita perkirakan tahun depan pembebasan PPN itu akan mencapai Rp265,6 triliun," ujar Sri Mulyani.