Cara menghitung THR karyawab tetap, kontrak, dan freelance memang sedikit agak sensitive karena perbedaan nominal yang akan diterima.
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Kontrak, dan Freelance Secara Mudah. (Foto: Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Kontrak, dan Freelance)
IDXChannel – Cara menghitung THR karyawab tetap, kontrak, dan freelance memang sedikit agak sensitive karena perbedaan nominal yang akan diterima. Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi dan untuk membantu mereka dalam menyambut hari raya.
Namun, cara menghitung THR untuk setiap jenis karyawan tetap, kontrak, dan freelance memiliki aturan yang berbeda-beda. Artikel ini akan membahas cara mudah untuk menghitung THR untuk masing-masing jenis karyawan tersebut.
THR untuk Karyawan Tetap
Karyawan tetap adalah karyawan yang memiliki kontrak kerja jangka panjang dengan perusahaan. Mereka menerima gaji tetap setiap bulan dan biasanya bekerja secara penuh waktu. Karyawan tetap yang sudah bekerja selama lebih dari satu bulan berhak menerima THR. Adapun besaran THR adalah 1 kali gaji bulanan.
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap
Untuk menghitung THR karyawan tetap, Anda cukup mengalikan gaji bulanan dengan 1. Berikut adalah caranya:
- Gaji bulanan karyawan tetap: Rp 5.000.000
- THR yang diterima: Rp 5.000.000
Jika karyawan tersebut baru bekerja kurang dari 12 bulan tetapi lebih dari 1 bulan, maka THR akan dihitung secara proporsional berdasarkan lama bekerja. Adapun rumusnya:
THR = Gaji Bulanan × Lama Bekerja (dalam bulan) : 12
Contoh:
- Gaji bulanan karyawan tetap: Rp 5.000.000
- Lama bekerja: 6 bulan
- THR yang diterima: 5.000.000 × 6 : 12 = Rp2.500.000
THR untuk Karyawan Kontrak
Karyawan kontrak adalah karyawan yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian atau kontrak tertentu, dengan jangka waktu yang telah disepakati. Mereka tidak memiliki status permanen seperti karyawan tetap, tetapi berhak atas THR apabila sudah bekerja lebih dari satu bulan.
Karyawan kontrak yang telah bekerja selama lebih dari 1 bulan berhak menerima THR. Besaran THR untuk karyawan kontrak sama seperti karyawan tetap, yaitu 1 kali gaji bulanan. Jika karyawan kontrak bekerja kurang dari 12 bulan, maka THR dihitung secara proporsional.