KIP menilai sosialisasi kebijakan terkait kenaikan tarif PPN 12 persen belum masif. Hal tersebut dikhawatirkan menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat.
Ilustrasi kenaikan PPN menjadi 12 persen. (Foto: Istimewa)
IDXChannel – Komisi Informasi Pusat (KIP) menilai sosialisasi kebijakan terkait kenaikan tarif PPN 12 persen belum masif. Hal tersebut dikhawatirkan menimbulkan berbagai reaksi di tengah masyarakat.
Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn mengatakan, pemerintah atau pengampu kebijakan semestinya bisa memberikan sosialisasi yang jelas mengenai rasionalisasi kenaikan tarif PPN 12 persen. Begitu pula halnya dengan rencana tujuan penggunaan pendapatan negara tersebut.
"Kami melihat pola komunikasi yang dibangun oleh badan publik terkait dengan isu PPN ini sepertinya belum masif," ujarnya dalam media briefing di Kantor Komisi Informasi Pusat, Senin (25/11/2024).
Dia berpendapat, pemerintah perlu menjelaskan secara terperinci kebutuhan tambahan dana yang dibebankan kepada pajak dan untuk apa uang pajak itu akan digunakan. Sebab, kebijakan kenaikan pajak ini mampu memberikan dampak yang luas terhadap harga bahan pokok dan jasa yang bisa mengalami kenaikan.
"Kami menilai pemerintah tidak terbuka kepada publik, berapa banyak penghasilan dari pajak, hingga akan digunakan untuk apa kenaikan pajak 12 persen. Karena ini akan merembet ke mana-mana, pasti harga sembako, barang dan jasa akan naik," tuturnya.
Rospita Vici mengatakan saat ini narasi yang berkembang soal tujuan kenaikan tarif PPN 12 persen itu untuk mengurangi ketergantungan terhadap utang luar negeri dan berkaca dari pajak yang ditetapkan oleh negara-negara maju.
Namun yang jadi persoalan, kebijakan itu diambil dengan berkaca pada perbandingan di negara-negara maju. Sementara Indonesia adalah negara berkembang.