Situs Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan, Ini Fungsinya

5 hours ago 1

Jakarta -

Kementerian Koperasi (Kemenkop) meluncurkan situs khusus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hari ini. Situs ini untuk memantau pembentukan hingga pendaftaran Kopdes Merah Putih.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan, situs ini dapat menjadi sumber data tunggal nasional untuk program tersebut. Selain itu, desa dapat mendaftarkan Koperasi Desa Merah Putih secara mandiri atau self-declare.

"Pada kesempatan ini kami melakukan kick-off peluncuran platform kopdesmerahputih.kop.id yang merupakan situs resmi untuk pendaftaran Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih secara self-declare. Melalui rapat bersama Satgas KDMP di Kemenko Pangan pada tanggal 15 April 2025 kemarin, telah disepakati bahwa website ini menjadi dashboard nasional Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai sumber data tunggal program tersebut," kata Budi Arie saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan, situs ini akan dikelola bersama oleh Satgas Pembentukan Kopdes Merah Putih dan secara teknis dikelola di bawah Kementerian Koperasi. Situs ini bertujuan untuk merekap serta memantau proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, mulai dari sosialisasi, musyawarah desa khusus, rapat anggota hingga koperasi berdiri.

"Dengan data perkembangan yang disediakan secara real-time ke depan dari data yang ada akan kami kembangkan menjadi Kophub, omnichannel, marketplace untuk memantau rangkaian pasok produk-produk desa, serta memonitoring kesehatan koperasi desa," jelas Budi.

Sementara itu, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi Henra Saragih mengatakan situs ini juga dapat mengevaluasi perkembangan dan pembentukan Kopdes Merah Putih.

Bagi desa yang ingin mendaftar, Henry menyebut, model Kopdesnya dapat disesuaikan dengan hasil musyawarah khusus dan rapat anggota tahunan, misalnya membangun koperasi baru, koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi. Lalu, desa juga dapat memilih unit usaha yang dipilih sesuai dengan hasil musyawarah.

"Sebagaimana kita akan tahu bersama bahwa untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih itu harus didahului dengan musyawarah desa khusus. Itu nanti dapat mengunggahnya (di website). Terus tempat Aktanya pun sudah kita tentukan. Jadi tidak ada yang berbeda daripada juklak (petunjuk pelaksana) yang sudah kita tentukan," jelas dia.

"Jadi nanti Koperasi Desa Merah Putih yang sudah berdiri Itu langsung kita berikan dia microsite. Namanya microsite, belum website karena dalam perkembangannya mungkin nanti dia bisa membuat website supaya kita bisa memantau yang berdirinya kapan, anggotanya berapa, terus bentuk usahanya seperti apa dan lain sebagainya," imbuh Henra.

(rea/ara)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |