meski 50 persen aset Perseroan bakal dijual, hal tersebut tidak akan berdampak pada operasional dan kinerja INAF secara keseluruhan.
Sah, Pemegang Saham Restui Indofarma (INAF) Jual Separuh Aset untuk Lunasi Utang (foto: MNC media)
IDXChannel - PT Indofarma Tbk (INAF) baru saja merampungkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda utama yaitu pengajuan izin kepada pemegang saham untuk Perseroan menjual separuh aset yang dimiliki.
Penjualan ini tak lepas dari status gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah diajukan oleh pihak kreditur, di mana upaya penjualan ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam keputusan homologasi nomor 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.Niaga.Jakarta Pusat, tertanggal 15 Agustus 2024.
Dalam rapat yang digelar, diputuskan bahwa seluruh pemegang saham resmi memberikan izin bagi manajemen untuk melakukan penjualan 50 persen aset Perseroan, sebagaimana telah diusulkan sebelum RUPSLB.
"Nantinya, hasil penjualan akan digunakan untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban dan utang pada Biaya resesi, Modal kerja, dan Pembayaran kreditur," ujar Direktur Utama INAF, Yeli Andriani, dalam Paparan Publik (Public Expose/PE) Perseroan, yang digelar usai pelaksanaan RUPSLB, di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Rencananya, deretan aset yang dijual mencakup aset non jaminan yang terdiri dari 18 SHGT yang berada di 10 titik lokasi dan aset jaminan non produksi yang berada di 1 titik lokasi di Jakarta.
Yeli pun memastikan bahwa meski 50 persen aset Perseroan bakal dijual, hal tersebut tidak akan berdampak pada operasional dan kinerja INAF secara keseluruhan.
"Aset-aset (yang akan dijual) ini tidak berpengaruh terhadap operasional Indofarma, karena berupa tanah kosong, kantor cabang yang sudah ditutup, dan/atau rumah-rumah yang diperoleh dari wanprestasi debitur," ujar Yeli.
Salah satu aset jaminan yang masuk dalam daftar jual, dikatakan Yeli, adalah aset Kantor Pemasaran di Jl. tambak, Matraman, Jakarta Timur, tempat digelarnya RUPSLB.
Meski nantinya aset Kantor Pemasaran tersebut terjual, Perseroan dipastikan masih memiliki aset besar, memadai dan efisien di kawasan Cibitung.
"Soal pemasaran, kami bisa bergabung ke sana, karena saat ini semua pekerjaan sudah bisa dikerjakan secara remote, termasuk soal kinerja pemasaran," ujar Yeli.
Sebagai informasi, sebelumnya INAF telah menghadapi gugatan pailit dari dua perusahaan, yaitu PT Solarindo Energi Internasional dan PT Trimitra Wisesa Abadi.
Selanjutnya, pada 15 Agustus 2024, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan PKPU Perseroan berakhir dengan mengesahkan Perjanjian Perdamaian (Putusan homologasi) berdasarkan putusan Nomor 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 15 Agustus 2024.
Dalam putusan tersebut, INAF sepakat untuk membayar nilai kewajiban INAF kepada SEI sebesar Rp17.144.000.000, sedangkan kewajiban kepada TWA mencapai Rp 19.838.416.199.
Namun, pada tanggal 29 Agustus 2024, INAF menerima Surat Nomor 5056/PAN.03/W.10.U1/HK2.5/VIII/2024.MIR tanggal 27 Agustus 2024 Perihal Pemberitahuan dan Penyampaian Salinan Permohonan, Kasasi dan Memori Kasasi Akta Nomor: 42Kas/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN.Niaga.Jkt.Pstjo. Nomor 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Jkt.Pst dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam surat tersebut, perseroan menyampaikan mengenai adanya upaya hukum kasasi yang diajukan oleh PT Solarindo Energi Internasional dan PT Trimitra Wisesa Abadi selaku kreditor perseroan yang terverifikasi dalam proses PKPU perseroan.
(taufan sukma)