Rasio LDR di Atas 78 Persen, OJK Sebut Likuiditas Perbankan Masih Baik

1 month ago 14

Sebagian besar bank mencatatkan LDR di atas 78 persen per September 2024.

MNC Media)

Rasio LDR di Atas 78 Persen, OJK Sebut Likuiditas Perbankan Masih Baik (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, pada September 2024 Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan secara agregat tercatat sebesar 86,91 persen dengan kecenderungan meningkat dalam dua tahun terakhir. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) Dian Ediana Rae mengatakan kondisi ini menandakan fungsi intermediasi perbankan yang membaik. 

Sebagian besar bank mencatatkan LDR di atas 78 persen per September 2024, hal ini mengindikasikan bahwa secara individu fungsi intermediasi masing-masing bank juga sudah cukup baik. 

"Tidak dapat dipungkiri bahwa masih terdapat bank yang memiliki LDR di bawah 78 persen mengingat toleransi risiko bank dalam menempatkan dana tentunya berbeda-beda," katanya dalam rilis Minggu (24/11/2024).

Namun, beberapa bank dengan LDR di bawah 78 persen tersebut sebenarnya sudah memiliki pertumbuhan kredit yang cukup tinggi, double digit dan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada tahun sebelumnya. 

"Perlu diingat bahwa bank juga harus menjaga prinsip kehati-hatian salah satunya dengan melakukan diversifikasi penempatan dana. Jika berbicara mengenai kontribusi kepada sektor riil, selain melalui kredit yang saat ini masih tumbuh cukup tinggi (Sep-24: 10,85 persen yoy), pembelian surat berharga oleh perbankan juga berdampak pada sektor riil baik secara langsung maupun tidak langsung," ujarnya.

Pada September 2024, surat berharga yang dimiliki perbankan tumbuh cukup tinggi sebesar 20,32 persen (yoy), meningkat dari September 2023 yang tumbuh 3,59 persen (yoy).

Loan to Deposit Ratio (LDR) yang ideal dimiliki oleh bank berada pada rentang 78-92 persen, namun dengan tetap memperhatikan masing-masing fokus bisnis dan toleransi risiko bank. 

LDR adalah salah satu rasio yang mencerminkan fungsi intermediasi perbankan sekaligus sebagai indikator ketersediaan likuiditas untuk ekspansi kredit ke depan. Jika LDR tidak berada pada rentang tersebut, bank tidak dikenakan denda namun mendapat disinsentif berupa pemenuhan GWM LDR/LFR. 

Saat ini ketentuan terkait pemenuhan GWM LDR/LFR telah digantikan oleh GWM RIM/RIMS sejak berlakunya pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang diubah terakhir dengan PBI No. 24/18/PBI/2022.

(kunthi fahmar sandy)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |