Kejari Jakpus mengusut penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara dengan pagu anggaran Rp958 miliar.
Kejari Jakpus mengusut penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara dengan pagu anggaran Rp958 miliar.
IDXChannel - Kejaksaan Negeri Jakara Pusat (Kejari Jakpus) sedang mengusut penyidikan terkait kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp958 Miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakara Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan, diperkirakan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Dia menambahkan, ada pengkondisian dari pejabat Kominfo dengan perusahaan swasta untuk memenangkan PT AL dalam pelaksanaan proyek itu pada 2020.
Adapun nilai kontrak Rp60,3 miliar. Kemudian, perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 102.6 miliar pada 2021.
"Selanjutnya pada 2022, terdapat adanya pengkondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut untuk memenangkan perusahaan yang sama dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan tersebut dengan nilai kontrak Rp188,9 miliar," kata Ginting, Jumat (14/3/2025).
Dia menambahkan, perusahaan yang sama kembali memenangkan pekerjaan komputasi awan (cloud) tahun 2023 dengan nilai kontrak senilai Rp350 miliar dan tahun 2024 senilai Rp256 miliar. Padahal, perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301.