Menkeu Sri Mulyani menggelontorkan anggaran Rp265,6 triliun untuk program insentif fiskal saat PPN naik menjadi 12 persen pada 2025.
PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Kucurkan Insentif Fiskal Rp256,6 Triliun. (Foto MNC Media)
IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan anggaran sebesar Rp265,6 triliun untuk program insentif fiskal saat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen pada 2025. Kebijakan insentif tersebut sebagai upaya untuk melindungi daya beli masyarakat dan perekonomian.
"Pemerintah memberikan stimulus dalam bentuk bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah (bantuan pangan, diskon listrik 50 persen, dan lain-lain), serta insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya; serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 triliun untuk tahun 2025 (khusus PPN saja)," ujarnya melalui akun Instagram resminya @smindrawati, Senin (16/12/2024).
Dia menegaskan, pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong; kelompok yang mampu membayar lebih besar, sementara yang kurang mampu dilindungi atau bahkan diberikan bantuan (insentif).
"Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen yang bersifat selektif dan tetap mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat," kata dia.
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di