Pengadilan Tolak Gugatan, TikTok Bakal Dilarang di AS Mulai Januari 2025

1 month ago 21

Pengadilan Federal menolak gugatan TikTok untuk menghentikan larangan operasional media sosial itu. TikTok tetap dilarang beroperasi mulai Januari 2025.

 MNC Media)

Pengadilan Tolak Gugatan, TikTok Bakal Dilarang di AS Mulai Januari 2025. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Pengadilan Federal Amerika Serikat (AS) menolak gugatan TikTok untuk menghentikan larangan operasional media sosial itu. Dengan begitu, TikTok tetap dilarang beroperasi kecuali dijual ke perusahaan AS mulai Januari 2025.

Pengadilan Banding Federal pada Jumat (13/12/2024) seperti dilansir AP News, menegakkan undang-undang yang mengharuskan TikTok dijual atau menghadapi larangan di AS hingga batas waktu pertengahan Januari 2025. Menanggapi keputusan itu, pengacara TikTok dan perusahaan induknya yang berbasis di China, ByteDance, diperkirakan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

TikTok juga mencari bantuan potensial dari Presiden terpilih Donald Trump, yang berjanji untuk "menyelamatkan" platform video berdurasi pendek tersebut selama kampanye presiden.

Dalam permintaan yang diajukan pekan ini, pengacara TikTok dan ByteDance telah meminta "penundaan sementara" dalam penegakan hukum sehingga Mahkamah Agung dapat meninjau kasus dan pemerintahan Trump yang akan datang dapat "menentukan posisinya" dalam masalah tersebut.

Sementara itu, beberapa ahli hukum berharap para hakim akan mempertimbangkan keputusan untuk media sosial tersebut terkait keamanan nasional dan Amandemen Pertama.

Adapun, undang-undang yang dimasalahkan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joe Biden awal tahun ini. Dalam aturan tersebut, ByteDance wajib menjual TikTok kepada pembeli yang disetujui atau menghadapi larangan di AS karena masalah keamanan nasional.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |