Payung Hukum Danantara Diserahkan ke Mensesneg, Segera Beroperasi?

1 month ago 24

Payung hukum berupa PP dan perpres yang menjadi landasan pendirian BPI Danantara diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara, hari ini.

 Arsip)

Kepala dan Wakil Kepala BPI Danantara, Muliaman Hadad (kiri) dan Kaharuddin Djenod (kanan). (Foto: Arsip)

IDXChannel – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) siap beroperasi dalam waktu dekat. Payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) yang menjadi landasan pendirian badan itu diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jumat (29/11/2024) ini.

“Pagi ini Kepala dan Wakil Kepala Danantara, Bapak Muliaman Hadad dan Bapak Kaharuddin Djenod, akan menyerahkan PP dan Perpres BPI Danantara kepada Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi),” kata Head of Communication Danantara, Anton Pripambudi, dalam keterangannya, hari ini.

Dia menuturkan, penyerahan naskah regulasi itu menandai tahap akhir penyusunan payung hukum operasional BPI Danantara. Dokumen tersebut telah melalui analisis mendalam untuk memastikan kecukupan peraturan perundangan yang diperlukan. 

Dengan diterbitkannya PP dan Perpres, BPI Danantara diharapkan dapat segera memulai operasionalnya sebagai badan pengelola investasi strategis nasional. 

“Dari Danantara sudah final dan sudah dilakukan analisa secara cermat kecukupan peraturan perundangan dimaksud agar Danantara bisa segera beroperasi,” ujar Anton.

Dia mengungkapkan, pimpinan Danantara saat ini tengah memfinalisasi struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) BPI Danantara. Langkah tersebut dilakukan agar setelah PP dan perpres diterbitkan, SOTK dapat segera diajukan untuk pengesahan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |