LPS tengah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Kota Juang Perseroda usai dicabut izinnya oleh OJK.
OJK Cabut Izin BPRS Kota Juang di Aceh, LPS Siapkan Pembayaran Klaim. (Foto: Dok. OJK)
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda terhitung sejak 29 November 2024. Proses likuidasi bank yang beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 9, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh itu pun kini sedang berlangsung.
Lalu bagaimana nasib simpanan nasabahnya?
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Kota Juang Perseroda.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda, bersumber dari dana LPS," kata Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, dalam keterangannya pada Sabtu (30/11/2025).
Jimmy menyebut nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPRS Kota Juang Perseroda, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.