Lima narapidana kasus Bali Nine dipulangkan ke Australia. Mereka dipulangkan melalui mekanisme pemindahan tahanan atau transfer of prisoner.
Lima narapidana kasus Bali Nine dipulangkan ke Australia. (Kemenko Kumham Imipas)
IDXChannel - Lima narapidana kasus Bali Nine dipulangkan ke Australia. Mereka dipulangkan melalui mekanisme pemindahan tahanan atau transfer of prisoner.
Kelima narapidana tersebut yakni Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens.
Mereka diterbangkan dari Bali dan telah mendarat di Darwin, Australia pada Minggu (15/12/2024).
“Penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya Minggu (15/12/2024).
I Nyoman Gede Surya menambahkan, dari perwakilan pemerintah Indonesia yang menyerahkan yakni Dir Binapi Ditjen Pas, Dir Pamintel Ditjen Pas, Dir TPI Ditjenim / Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali.
“Sementara dari pejabat pihak Australia yang mendampingi adalah Lauren Richardson ( Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia) dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta,” ujar dia.