KPK Sebut Gus Miftah Belum Lapor LHKPN usai Ditunjuk Jadi Utusan Khusus Presiden

1 month ago 26

KPK mengatakan Miftah Maulana Habibburahman atau Gus Miftah belum melaporkan LHKPN usai dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden.

 MNC Media)

KPK Sebut Gus Miftah Belum Lapor LHKPN usai Ditunjuk Jadi Utusan Khusus Presiden. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Miftah Maulana Habibburahman atau Gus Miftah belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) usai dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

“Yang bersangkutan belum lapor (LHKPN),” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media Rabu (4/12/2024).

Sejak menjabat sebagai utusan presiden, Gus Miftah memang memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya sebagaimana ketentuan yang berlaku. Adapun, waktu yang diberikan paling lama tiga bulan sejak dilantik atau diangkat untuk mengurus hal tersebut.

Adapun, Presiden RI Prabowo Subianto melantik Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan pada Selasa, 22 Oktober 2024 lalu.

Pelantikan Utusan Khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Periode Tahun 2024-2029.

Sementara itu, gaji Gus Miftah disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Dalam aturan tersbut, gaji dan hak keuangan lainnya seorang Utusan Khusus Presiden disamakan dengan level menteri.

Dalam Pasal 22 disebutkan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |