KPK memperpanjang masa penahanan Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah, bersama dua orang lainnya. Ketiganya terkait kasus pemerasan dan gratifikasi.
KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Bengkulu Nonaktif Terkait Kasus Gratifikasi. (Foto: MNC Media)
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah, bersama dua orang lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah.
Perpanjangan ini berlaku mulai hari ini hingga 40 hari ke depan. "Sudah dilakukan perpanjangan penahanan bagi para tersangka penyidikan perkara Bengkulu untuk 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan psda Jumat (13/12/2024).
Tessa menjelaskan perpanjangan masa penahanan tersebut berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Langkah ini diambil karena tim penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan para tersangka.
"Ya, karena penyidik masih memerlukan waktu untuk memperkuat alat bukti, memeriksa saksi-saksi yang ada, tersangka, dan hal-hal lainnya," kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Penetapan tersangka buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan OTT berawal dari adanya informasi masyarakat terkait penerimaan uang yang ditujukan untuk kepentingan politik Rohidin yang kembali maju pada Pilkada Bengkulu 2024.