Pengadilan AS baru-baru ini mendakwa 14 warga Korea Utara (Korut) karena diduga memeras dana dari perusahaan-perusahaan AS hingga USD88 juta.
Korut Dituding Peras Perusahaan-Perusahaan AS hingga Rp1,4 Triliun Lewat Skema Ini. (Foto: Depositphoto)
IDXChannel - Pengadilan Federal di St Louis, Amerika Serikat (AS) baru-baru ini mendakwa 14 warga Korea Utara (Korut) karena diduga memeras dana dari perusahaan-perusahaan AS dan menyalurkan uang tersebut untuk program senjata Pyongyang.
Pengadilan menyatakan para terdakwa dan orang lain yang bekerja dengan mereka menghasilkan sedikitnya USD88 juta (sekitar Rp1,4 triliun) untuk rezim Korea Utara selama periode enam tahun.
Skema yang digunakan untuk melakukan pemerasan melibatkan ribuan pekerja teknologi informasi (TI) Korea Utara. Mereka memakai identitas palsu, curian, dan pinjaman dari orang-orang di AS dan negara-negara lain untuk mendapatkan pekerjaan jarak jauh atau remote working bagi perusahaan-perusahaan AS.
Seperti dilansir dari BBC pada Jumat (13/12/2024), Jaksa Penuntut mengatakan para tersangka bekerja untuk dua perusahaan yang dikendalikan Korea Utara, yaitu Yanbian Silverstar yang berbasis di China dan Volasys Silverstar yang berbasis di Rusia.
Mereka termasuk dalam kelompok 130 pekerja TI Korea Utara yang dipekerjakan oleh kedua perusahaan tersebut, tempat mereka secara internal disebut sebagai "Pejuang TI", menurut Departemen Kehakiman AS.
Para tersangka diduga diperintahkan untuk meminta gaji sebesar USD10.000 per bulan dari bos mereka di AS.
Selain gaji bulanan, mereka juga akan mengumpulkan dana untuk rezim Korea Utara dengan mencuri informasi perusahaan yang berharga dan mengancam akan membocorkannya ke publik jika bos mereka di AS tidak melakukan pembayaran pemerasan.