KKP Bakal Gandeng Kemnaker Godok Gaji ABK

2 hours ago 2

Jakarta -

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono menyoroti adanya praktik sistem bagi hasil antara pemilik kapal dan kru kapal di industri perikanan Indonesia. Hal ini didapatinya ketika ia berinteraksi dengan nelayan di suatu tempat.

Trenggono menceritakan bahwa ia sering melakukan kunjungan ke wilayah nelayan Indonesia dengan meninggalkan atributnya sebagai Menteri. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi nelayan di Indonesia. Ia pun mengajak anggota Komisi IV melakukan hal semua untuk mengetahui kondisi di secara langsung di lapangan.

"Mohon izin bapak ibu anggota DPR coba sekali waktu tidak berbaju sebagai anggota DPR, keliling duduk sama mereka (Nelayan). Saya sering itu, mereka tidak tahu saya Menteri dan 'Saya tanya dapat banyak ini bos?' Ya lumayan pak," kata Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil interaksi tersebut, Ia mendapati adanya sistem bagi hasil yang menurutnya tidak tepat. Trenggono mengatakan sistem bagi hasil ini menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pengusaha untuk mengkritik kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dengan mengatasnamakan nelayan. Misalnya dalam persoalan kewajiban pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) atau perangkat monitoring sistem berbasis sinyal di kapal yang belakangan diprotes oleh nelayan.

Trenggono mengatakan, selama ini yang melakukan protes tersebut sebenarnya bukanlah nelayan, melainkan pengusaha.
Ia pun mengatakan, VMS juga tidak diwajibkan bagi nelayan kecil. Bahkan ia mengatakan pihaknya sedang mencari cara agar nelayan kecil tersebut bida diberikan bantuan VMS.

"Dan kalau disurvei, semuanya tidak ada yang protes. Mereka tidak ada yang protes, karena mereka kita berikan bantuan. Baik itu alat tangkap, BBM subsidi, kapal sekaligus kita berikan bantuan," katanya.

Ia pun meminta kepada Dirjen Perikanan Tangkap untuk melakukan diskusi dengan Kementerian Ketenagakerjaan agar anak buah kapal (ABK) termasuk bisa mendapatkan gaji dan tidak lagi menggunakan sistem bagi hasil. Hal ini dilakukan agar ada perlindungan terhadap kru kapal tersebut.

"Kalau mereka bergaji, mereka memiliki hak-hak di situ. Sehingga tidak seperti bunglon. Artinya begitu dibebani soal VMS mereka bukan keberatan soal harga, tapi mereka ketakutan, kalau mereka ketahuan menangkap ikannya kebanyakan. Lalu mereka ketakutan kalau mereka melakukan trainshipment di lapangan," katanya.

Simak juga video: Menanti Solusi PHK dan Tuntutan Upah Buruh

(rrd/rrd)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |