1,2 Juta Tenaga Kerja di Dapur MBG Bakal Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

4 hours ago 2

Jakarta -

Sebanyak 1,2 juta pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Hal ini ditandai oleh penandatangan nota kesepahaman antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi Badan Gizi Nasional yang telah berinisiatif melakukan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kesejahteraan pekerja. Implementasi program MBG disebut dapat menyerap jutaan tenaga kerja di daerah secara inklusif.

"Ini merupakan wujud negara hadir dengan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jadi, kami mengapresiasi tim BGN atas inisiatif hari ini karena kita menyambut baik. Kita sama-sama menyukseskan program yang sangat baik, program strategis, dan kami siap mendukung program ini," kata Anggoro dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggoro menyebut berdasarkan peta jalan BGN, ada 1,2 juta tenaga kerja di SPPG. Setiap SPPG mampu menampung 3 pekerja BGN dan 47 pekerja lokal dengan beragam latar belakang, rentang usia yang luas, serta tidak ada batasan gender.

"Apabila melihat dari roadmap-nya Pak Dadan tadi kurang lebih 1,2 juta pekerja, minimal 1,2 juta pekerja yang akan terlindungi," tambah Anggoro.

Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan bahwa pemberian jaminan ini tidak akan memotong upah pekerja. "Kami tidak akan memotong gaji mereka, sehingga semua yang terlibat di dalam program Makan Bergizi Gratis secara sosial terlindungi," ucap Dadan.

Dadan menambahkan bahwa dalam program MBG ada biaya operasional yang digunakan. Biaya operasional tersebut termasuk untuk membayar premi para tenaga kerja.

"Nah, biaya operasional itu salah satunya selain untuk gaji, juga untuk melindungi pekerja tersebut dari berbagai hal yang bisa dialami pekerja," terang Dadan.

MoU yang disepakati antara kedua pihak ini memiliki ruang lingkup berupa penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja pada ekosistem Program Makan Bergizi Gratis, sinergi pemanfaatan data dan informasi, serta koordinasi dan monitoring terkait pelaksanaan kegiatan lainnya. Dadan juga menilai pemberian perlindungan kepada tenaga kerja di SPPG merupakan sebuah bentuk apresiasi dan perhatian dari pemerintah yang diharapkan mampu memotivasi pekerja untuk lebih optimal.

Lihat juga Video: KSAU Bakal Tambah Dapur MBG di Lanud Adisutjipto

(rea/ara)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |