KAI Beberkan Dugaan Kelalaian Pengemudi di Insiden KRL Tabrak Mobil di Bogor

8 hours ago 2

Jakarta -

Insiden kecelakaan kereta api di perlintasan sebidang lagi-lagi terjadi. Sabtu malam kemarin insiden tabrakan antara kereta api dengan kendaraan masyarakat terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat.

Dalam insiden itu ada satu unit mobil yang tiba-tiba tersangkut di tengah rel dan tidak bisa bergerak sehingga saat kereta lewat mobil itu tertabrak.

Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menyampaikan kecelakaan terjadi pada perlintasan sebidang resmi yang dijaga oleh petugas. Tepatnya, perlintasan JPL nomor 27, Tanah Sareal Kota Bogor. Ixfan mengatakan dugaan sementara insiden itu terjadi karena adanya kelalaian pengguna jalan yang memaksa masuk perlintasan di waktu yang tidak tepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengguna jalan itu disebut tidak mematuhi prosedur keselamatan yang dijalankan oleh KAI. Pihaknya sendiri sampai saat ini masih melakukan evaluasi dan investigasi atas kejadian tersebut dengan pihak-pihak terkait.

"Evaluasi awal mengarah pada adanya potensi kelalaian dari pengguna jalan yang mengabaikan prosedur keselamatan di perlintasan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi KAI, mengingat keselamatan perjalanan kereta api juga sangat bergantung pada kedisiplinan pengguna jalan," beber Ixfan ketika dihubungi detikcom, Minggu (20/4/2025).

Dari hasil koordinasi sementara di lapangan, Ixfan menekan petugas jaga perlintasan (PJL) sudah berupaya melakukan prosedur sebagaimana mestinya untuk melakukan pencegahan agar insiden kecelakaan tidak terjadi.

"Selain itu, masinis KRL juga telah memperdengarkan semboyan 35 (klakson lokomotif) sejak sebelum mencapai titik kejadian. Namun, karena kendaraan tersebut tidak segera bergerak dari jalur rel, tabrakan pun tidak dapat dihindari," sebut Ixfan.

Adapun insiden kecelakaan kereta menabrak mobil terjadi pada Kereta Commuter Line No.1040 relasi Manggarai - Bogor oleh kendaraan roda empat di perlintasan sebidang JPL No.27 lintas Cilebut - Bogor sekitar pukul 17.55 WIB pada Sabtu 19 April 2025 kemarin.

Akibat insiden tersebut, Commuter Line No. 1040 relasi Manggarai-Bogor mengalami anjlok. Perjalanan kereta Commuter Line sempat kacau karena praktis usai kecelakaan hanya ada satu jalur saja yang bisa dilewati kereta dari dan ke Stasiun Bogor.

Beberapa perjalanan dijadwal ulang oleh operator KRL Commuter Line, KAI Commuter, karena kejadian ini. KAI Commuter setidaknya melakukan rekayasa pola operasi perjalanan pada 16 jadwal perjalanan Commuter Line Bogor.

Di sisi lain, kepadatan penumpang dilaporkan terjadi di berbagai stasiun sepanjang jalur KRL Jakarta Kota-Bogor. Keluhan pengguna KRL menggema di media sosial. Evakuasi kereta baru bisa selesai dilakukan pada sekitar pukul 21.29 WIB.

Tata Cara Lewat Lintasan Sebidang

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata memaparkan sudah ada sederet produk hukum yang memberikan pedoman dan tata cara bagi masyarakat dengan kendaraaannya untuk melewati perlintasan sebidang. Semua aturan itu bermuara pada satu prinsip utama, yaitu mendahulukan kereta api untuk lewat dan jangan menerobos.

"Pada perlintasan sebidang antara jalan dengan jalur kereta api, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kereta yang lebih dulu melintasi rel," tulis Djoko dalam catatannya kepada detikcom.

Dalam catatannya, dia mengutip Pasal 110 pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api. Beleid itu menyebutkan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang selanjutnya disebut dengan perpotongan sebidang yang digunakan untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Pria yang juga menjadi Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat itu memaparkan salah satu tata cara lalu lintas di perlintasan sebidang termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Darat Nomor SK 770/KA.401/DRJD/2005 tentang Pedoman Teknis Perlintasan Sebidang Antara Jalan dengan Jalur Kereta Api.

Dalam aturan itu disebutkan setiap pengemudi kendaraan bermotor dan tidak bermotor yang akan melintasi perlintasan sebidang kereta api wajib mengurangi kecepatan kendaraan sewaktu melihat rambu peringatan adanya perlintasan.

Kemudian pengemudi juga harus menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan, menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas,. Pengemudi juga dilarang mendahului kendaraan lain di perlintasan.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor atau tidak bermotor wajib berhenti di belakang marka melintas berupa tanda garis melintas untuk menunggu kereta api melintas.

Selain itu, pengemudi kendaraan bermotor juga dilarang menerobos perlintasan saat pintu perlintasan ditutup, tidak menerobos perlintasan dalam kondisi lampu isyarat warna merah menyala pada perlintasan yang dilengkapi lampu isyarat lalu lintas.

Di sisi lain, pengemudi juga diwajibkan untuk memastikan bahwa kendaraannya dapat melewati rel, sehingga pengemudi harus memastikan terlebih dahulu kondisi rel sedang kosong saat mau lewat. Pada saat melewati rel, pengemudi diminta untuk membuka jendela samping pengemudi, agar dapat memastikan ada tidaknya tanda peringatan kereta akan melewati perlintasan.

Lalu, apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan, maka pengemudi harus dapat memastikan kendaraannya keluar dari areal perlintasan.

Djoko juga menekankan kereta api tidak dapat berhenti mendadak atau berhenti di tempat yang tidak ditentukan. Hal ini disebabkan 4 faktor, pertama kereta api mengangkut penumpang dalam jumlah banyak atau barang dalam tonase yang besar. Kedua roda kereta api dan jalan rel terbuat dari besi, sehingga nilai friksinya kecil dan tidak dapat berhenti mendadak.

Ketiga, kereta api sendiri terikat di rel kereta api, sehingga tidak dapat berbelok atau menghindar apabila terjadi sesuatu atau terdapat sesuatu yang menghalangi jalannya.

"Keempat, kereta api tidak dilengkapi dengan kemudi, sehingga tidak dapat menghindar atau berbelok seperti kendaraan lain. Kereta api hanya dilengkapi dengan wesel di stasiun yang berfungsi untuk memindahkan jalur," beber Djoko.

(hal/kil)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |