Denda keterlambatan untuk setiap keterlambatan pembayaran angsuran bulanan adalah 6 persen dari jumlah angsuran per bulan, bunga, dan biaya admin.
Jika Telat Bayar Akulaku 3 Hari Apa yang Terjadi? Ternyata Begini Konsekuensinya. (Foto: Akulaku)
IDXChannel—Jika telat bayar Akulaku 3 hari, apa konsekuensinya? Pengguna pinjaman online Akulaku harus menanggung beban denda jika terlambat membayar angsuran. Denda akan berlipat jika pengguna tidak segera melunasi angsurannya.
Akulaku adalah penyedia layanan pinjaman berbasis aplikasi. Ada beberapa jenis pinjaman yang ditawarkan, yakni Akulaku Paylater, Akulaku Pinjaman Kilat, dan Akulaku Dana Cicil. Pinjaman Kilat adalah pinjaman dengan limit Rp3 juta dengan tenor pendek.
Sementara Dana Cicil adalah pinjaman dengan limit Rp15 juta dengan tenor hingga 12 bulan. Sedangkan Akulaku Paylater adalah pinjaman untuk pembayaran transaksi online, dan pelunasan pada bulan berikutnya.
Sama seperti fintech penyedia pinjaman online lainnya, Akulaku juga membebankan denda ketika debitur tidak membayar angsuran hingga jatuh tempo. Melansir artikel syarat dan ketentuan pinjaman AkuLaku (16/12), berikut ketentuan dendanya:
Denda keterlambatan dikenakan pada debitur untuk setiap keterlambatan pembayaran angsuran bulanan yang terutang dengan besaran 6 persen dari jumlah pembayaran angsuran per bulan, bunga yang belum dibayar, dan biaya administrasi.
Besaran 6 persen ini berlaku untuk satu bulan keterlambatan, dan mulai dikenakan pada hari pertama keterlambatan setelah jatuh tempo. Sehingga, jika debitur membayar angsuran pada hari jatuh tempo, debitur masih bisa terbebas dari denda.
Namun jika debitur tidak juga melunasi angsuran berikut denda pada bulan berikutnya, maka debitur akan dikenakan denda lagi sebesar 6 persen dari angsuran bulanan pada bulan tersebut, dan berlaku seterusnya.
Jika debitur membayar sebagian angsuran bulanan, maka denda keterlambatan akan dikenakan atau dihitung dari sisa angsuran bulanan yang masih terutang. Kemudian, denda keterlambatan maksimal dikenakan sampai dengan empat bulan tunggakan.
Sehingga, jika debitur telat bayar Akulaku 3 hari, maka debitur sudah terhitung terkena denda keterlambatan sebesar 6 persen. Lalu jika pada bulan tersebut debitur tidak juga melunasi, dan kembali terlambat bayar pada bulan berikutnya, maka akan dikenakan denda 6 persen lagi.
Pengenaan denda itu akan berlanjut sampai empat bulan jika debitur tidak juga membayar angsuran bulanannya. Agar tidak terkena denda, pengguna Akulaku harus mengetahui tanggal jatuh tempo dan melunasi cicilannya tepat waktu.
Itulah penjelasan singkat tentang jika telat bayar Akulaku 3 hari apa konsekuensinya.
(Nadya Kurnia)