Gaji gubernur dan wakil gubernur kerap menarik perhatian. Pasalnya, jabatan ini merupakan jabatan primadona yang seringkali diperebutkan.
Jadi Incaran, Ternyata Segini Gaji Gubernur dan Wakil Gubernur. (Foto: MNC Media)
IDXChannel – Gaji gubernur dan wakil gubernur kerap menarik perhatian. Pasalnya, jabatan ini merupakan jabatan primadona yang seringkali diperebutkan.
Jabatan gubernur dan wakil gubernur merupakan posisi strategis dalam pemerintahan daerah yang memiliki daya tarik besar. Sebagai pemimpin wilayah, gubernur memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan, mengelola anggaran daerah, serta memengaruhi kehidupan jutaan masyarakat di provinsi yang dipimpinnya.
Tak heran, posisi ini sering menjadi incaran bagi tokoh-tokoh politik, birokrat, maupun figur publik yang ingin membawa perubahan dan memperkuat pengaruhnya dalam kancah nasional. Tak hanya itu, jabatan ini juga kerap menjadi batu loncatan untuk menuju posisi lebih tinggi.
Lantas, berapa gaji gubernur dan wakil gubernur? IDXChannel merangkum informasi mengenai gajinya seperti berikut ini.
Pada dasarnya, besaran gaji gubernur dan wakil gubernur di Indonesia cukup bervariasi, tergantung beberapa faktor yang memengaruhinya seperti berikut.
- Lokasi Geografis: Daerah dengan biaya hidup yang lebih tinggi umumnya memberikan gaji dan tunjangan yang lebih besar.
- Pendapatan Daerah: Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi tentunya memiliki alokasi tunjangan operasional yang lebih besar.
- Kebijakan Pemerintah Daerah: Kebijakan masing-masing daerah juga akan sangat memengaruhi struktur gaji dan tunjangan.
Sementara itu, gaji gubernur dan wakil gubernur di Indonesia sendiri diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2000. Adapun rincian gaji pokok gubernur dan wakil gubernur ditetapkan sebagai berikut.
- Gaji Pokok Gubernur: Rp3.000.000 per bulan
- Gaji Pokok Wakil Gubernur: Rp2.400.000 per bulan
Tidak hanya gaji pokok, gubernur dan wakil gubernur juga memperoleh tunjangan jabatan dengan besaran yang bervariasi tergantung pada daerah masing-masing. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan tanggung jawab dan beban kerja yang diemban oleh pejabat tersebut. Adapun besarannya antara lain sebagai berikut.
- Tunjangan Jabatan Gubernur: Sekitar Rp5.400.000 per bulan.
- Tunjangan Jabatan Wakil Gubernur: Sekitar R 4.300.000 per bulan.
Dalam paket remunerasi gubernur dan wakil gubernur, terdapat pula tunjangan operasional yang besarannya didasarkan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
Salah satu contohnya, gubernur DKI Jakarta memiliki tunjangan operasional yang lebih besar dibandingkan dengan tunjangan operasional gubernur dari daerah lain yang besarannya mencapai Rp8,2 miliar per bulan.
Itulah ulasan mengenai gaji gubernur dan wakil gubernur yang bisa Anda jadikan referensi dalam berkarier.