Ini Tantangan Perpajakan Bagi Investor dan Pengusaha di IKN

1 month ago 23

Wajib pajak perlu memahami persyaratan dan ketentuan yang berlaku serta berbagai tantangannya.

MNC Media)

Ini Tantangan Perpajakan Bagi Investor dan Pengusaha di IKN (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Fasilitas perpajakan di Ibu Kota Negara (IKN) memberikan peluang bagi pengusaha dan investor, baik nasional maupun asing, untuk menghemat biaya sekaligus mendukung pembangunan di IKN. 

Untuk memaksimalkan manfaat ini, wajib pajak perlu memahami persyaratan dan ketentuan yang berlaku serta berbagai tantangannya. 

Tax Partner RSM Indonesia Sundfitris LM Sitompul memaparkan, Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) di Ibu Kota Negara meliputi fasilitas perpajakan di IKN dan fasilitas perpajakan di Daerah Mitra. 

Fasilitas PPN tidak dipungut (Penyerahan BKP strategis/ Impor BKP strategis) ini berlaku hingga Masa Pajak Desember 2035. Fasilitas perpajakan ini dirancang untuk mendukung sektor-sektor usaha tertentu di IKN, seperti konstruksi, otomotif, industri, pengelolaan sampah, dan lainnya. 

“Dalam hal syarat dan ketentuan, beberapa hal teknis penting yang perlu diperhatikan wajib pajak di antaranya meliputi standar pelayanan permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD), format SKTD, hingga ketentuan penting terkait dengan SKTD,” tutur Sundfitris di Jakarta Jumat (29/11/2024).

Lebih lanjut, Sundfitris menjelaskan bahwa mengetahui aturan fasilitas perpajakan di IKN sangat penting agar wajib pajak terhindar dari risiko administratif. 

“Terkait fasilitas perpajakan di IKN ini, terdapat beberapa tantangan yang perlu diperhatikan oleh investor. Pertama, pemahaman atas aturan main. Pemahaman atas aturan dan prosedur untuk mendapatkan fasilitas perpajakan di IKN menuntut wajib pajak untuk selalu proaktif dalam mengikuti perkembangan regulasi agar proses dan persyaratan mendapatkan fasilitas tersebut dimengerti dan disampaikan dengan lengkap – termasuk juga eksekusi atau pelaksanaannya," katanya.

Dan kedua, persyaratan yang ketat juga mengharuskan perusahaan untuk melakukan perencanaan yang matang sejak awal. Kegagalan memenuhi persyaratan atau defiasi dalam pemenuhan persyaratan dapat berdampak pada adanya tambahan biaya yang tidak dianggarkan sebelumnya.

"Hal itu karena harus membayar kembali fasilitas perpajakan dan/atau fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak pajak terkait impor yang sebelumnya diperoleh, ditambah sanksi administrasi perpajakan yang dapat mempengaruhi keberlangsungan proyek dan investasi yang dijalankan,” ujar Sundfitris. 

Pemerintah juga dipandang perlu untuk melaksanakan pengawasan dan mengantisipasi atas potensi penyalahgunaan fasilitas perpajakan sejak awal. 

Pengawasan yang ketat dari Pemerintah dan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik merupakan aspek yang penting yang patut diimplementasikan. 

Sebagai catatan, RSM Indonesia dapat membantu Wajib Pajak dan/atau Investor, baik nasional maupun asing, dalam memperoleh dan mengoptimalkan fasilitas perpajakan yang tersedia untuk IKN. 

Bantuan ini mencakup pemenuhan aturan perpajakan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku serta ketentuan terkait fasilitas perpajakan yang diberikan oleh Pemerintah. Seluruh proses dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas.

(kunthi fahmar sandy)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |