NIAS, iNews.id - Polisi bergerak cepat menelusuri dugaan perdagangan orang dengan modus dinikahkan di Kabupaten Nias Barat, Sumatra Utara. Korban berinisial KT (23) mama muda yang berstatus istri orang warga Desa Harefa Orahua, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan.
Korban ditipu lalu dijual oleh tukang becak motor (betor) kepada seorang warga di Nias Barat dengan modus dinikahkan. Pelaku lalu menerima Rp20 juta sebagai uang mahar dalam pernikahan tersebut.
Baca Juga
7 Fakta Kasus Bocah Dianiaya Keluarga di Nias Selatan, Nomor 5 Masih Misteri
Plt Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti perihal kasus dugaan perdagangan manusia ini yang terjadi di wilayah hukumnya, tepatnya di Desa Hiliadulo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat.
"Akan kami tindak lanjuti," ujar Motivasi Gea kepada iNews, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga
Bantahan Tetangga soal Klaim Dinkes Sumut Kaki Patah Bocah di Nias Selatan Bawaan Lahir
Menurutnya saat ini langkah penyelidikan telah dilakukan untuk mengungkap perihal dugaan perdagangan manusia tersebut.
"Polsek Lolowau sedang bergerak menelusuri, hasilnya nanti akan kami kabari," katanya.
Baca Juga
Fakta Baru Bocah Disiksa di Nias Selatan, Dinkes Sumut Sebut Kondisi Kaki Korban Bawaan Lahir
Diketahui, cerita bermula saat korban KT ibu satu anak ini pergi merantau ke Kota Gunungsitoli karena butuh biaya untuk anaknya. Singkat cerita korban merasa harus pulang sehingga meminta jasa pelaku untuk diantarkan ke kampung halamannya di Nias Selatan.
Pelaku yakni pengendara betor, belakangan diketahui berinisal TT alias Ama Jois. Dia sama sekali tidak memiliki hubungan keluarga dengan korban KT.
Baca Juga
Gara-Gara Sering Diejek, Pemuda di Nias Selatan Tikam Teman hingga Tewas
Editor: Donald Karouw