SEMARANG, iNews.id - Pasangan sejoli menjadi korban dugaan pemerasan dua oknum polisi bersama seorang warga sipil. Peristiwa ini terjadi di kawasan Pantai Marina yang nyaris berujung aksi main hakim warga dan viral di media sosial.
Informasi dirangkum iNews, identitas kedua oknum tersebut berinisial Aiptu K (47) anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda RL (38) anggota Samapta Polsek Tembalang. Sementara satu warga sipil yang ikut terlibat berinisial S (45) warga Tembalang.
Baca Juga
Viral Video 2 Oknum Polisi Peras Pelajar di Semarang, Nyaris Jadi Sasaran Emosi Warga
Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Semarang Utara tersebut.
“Tadi malam sudah gelar perkara dengan Bidang Propam Polda Jateng. Kedua anggota terbukti melanggar, dinyatakan terbukti langgar Kode Etik Profesi Polri, pidana berjalan beriringan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi, Minggu (2/2/2025).
Baca Juga
Denpom Tahan Oknum Prajurit TNI Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan di Pondok Aren
Menurutnya, kedua oknum polisi ini juga dijarat Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga
Tak Terima Dilarang Mancing, Oknum Polisi Aniaya Pemilik Empang di Takalar
"Ancaman hukuman itu juga berpotensi membuat dua anggota Polri itu diberi sanksi maksimal internal yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan," katanya.
Saat ini, Aiptu K dan Aipda RL ditahan di Polda Jateng. Mereka berstatus tahanan Bidang Propam. Sementara, tersangka S warga sipil ditahan di Polrestabes Semarang.
Baca Juga
Viral Oknum Polisi di Mandailing Natal Diduga Pukuli Warga hingga Tak Sadarkan Diri
Editor: Donald Karouw