BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menangkap tiga pelaku begal sopir taksi online di Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa Nunyai, Rajabasa, Kota Bandarlampung. Sementara satu pelaku masih dalam pengejaran atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, ketiga pelaku diamankan Minggu (2/2/2025) dini hari. Identitas mereka berinisial EA (24), JK (35) dan F (18). Mereka merupakan warga Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan.
Baca Juga
Driver Taksi Online di Bandarlampung Nyaris Dibegal 3 Penumpang, Leher Ditodong Sajam
"Kami berhasil menangkap tiga dari empat pelaku yang berperan dalam peristiwa (begal) ini. Yakni satu pelaku memesan atau mengorder melalui aplikasi, sedangkan dua pelaku yang di lapangan (beraksi) dan seorang lagi masih DPO," ujar Alfret saat konferensi persdi Polresta Bandarlampung, Senin (3/2/2025).
Alfret mengungkapkan, pelaku yang buron sudah dikantongi identitasnya berinisial AJ (35). Modus operandi pelaku yakni memesan taksi online melalui aplikasi dengan rute Panjang tujuan Natar.
Baca Juga
Kronologi Sopir Taksi Online Saksi Kunci Pembunuhan di Katingan jadi Tersangka
"Dalam perjalanan, ketiga pelaku mengambil secara paksa kendaraan mobil milik korban. Dengan cara dua pelaku menodong korban menggunakan senjata tajam dan satu pelaku lainnya memegang tangan korban. Lalu, korban berusaha mempertahankan mobil dengan cara menabrakkan ke kendaraan lain yang terparkir di pinggir jalan," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku nekat melakukan pembegalan karena ingin menguasi mendapatkan mobil korban.
Baca Juga
Sopir Taksi Online Saksi Kunci Pembunuhan di Katingan jadi Tersangka, Istri Minta Keadilan
"Untuk pengakuan sementara, ini baru pertama kali. Motifnya mau ambil mobilnya. Ada dua pelaku yang residivis kasus 170 (pengeroyokan) dan kasus 362 (pencurian)," katanya.
Kapolresta mengungkapkan, selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, sebilah pisau tanpa gagang dan satu handphone merek Oppo.
Baca Juga
Remaja Begal Sopir Taksi Online di Demak Ditangkap, Motif Bikin Geleng Kepala
Atas perbuatannya, terhadap pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolresta mengimbau kepada pelaku yang masih DPO untuk segera menyerahkan diri. Jika tidak maka petugas akan bertindak tegas.
Baca Juga
Ojol Dapat Subsidi BBM, Bagaimana Nasib Taksi Online?
Editor: Donald Karouw