NIAS SELATAN, iNews.id - Nasib memilukan dialami bocah perempuan berinisial NN (10) warga Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara. Selama bertahun-tahun korban diduga menjadi korban penganiayaan keluarganya.
Kisah pilu bocah ini viral di media sosial. Apalagi kondisi kaki korban yang patah diduga akibat penganiayaan tersebut. Berikut ini sejumlah fakta yang dirangkum iNews terkait kasus bocah korban penganiayaan di Nias Selatan.
Baca Juga
Bantahan Tetangga soal Klaim Dinkes Sumut Kaki Patah Bocah di Nias Selatan Bawaan Lahir
7 Fakta Bocah Perempuan Dianiaya Keluarga di Nias Selatan:
1. Awal Mula Kasus Terungkap
Selama bertahun-tahun, bocah NN diduga mengalami penyiksaan dari keluarganya. Mereka yakni kakek, nenek, tante dan paman kandung korban.
Penderitaan yang dialami korban berakhir berkat salah seorang warga mengunggah kisahnya itu di media sosial pada Minggu (26/1/2025).
Baca Juga
Fakta Baru Bocah Disiksa di Nias Selatan, Dinkes Sumut Sebut Kondisi Kaki Korban Bawaan Lahir
"Ini sungguh perlakuan biadab dari kecil sampai menuju umur 10 tahun disiksa habis oleh Kakek, Nenek, Bapak Udanya dan Tantenya," tulis akun Facebook Lider Giawa.
2. Ditinggal Ayah dan Ibu Merantau Ayah sejak Umur 3 Tahun
Bocah NN ditinggalkan ayah dan ibunya yang telah bercerai. Keduanya merantau dan korban dititipkan di rumah keluarganya. Sejak itulaj korban diduga tidak mendapatkan perlakuan baik, terlebih kasih sayang dari sang kakek, nenek, tante dan pamannya.
Baca Juga
Motif Tante Aniaya Bocah Perempuan di Nias Selatan, Kesal gegara HP Dipinjam
Korban disuruh kerja keras dan kakinya bengkok diduga akibat penganiayaan.
"Kedua orang tuanya telah lama bercerai dan pergi merantau ke luar Nias. Anak itu dititip ke keluarga dekat orang tuanya," ujar Humas Polres Nias Selatan Bripda M Diwan Hulu saat dikonfirmasi MNC Media, Selasa (28/1/2025).
Baca Juga
Bocah Perempuan di Nias Selatan Disiksa Kakek hingga Tante | MORNING NEWS
3. Sang Tante Jadi Tersangka
Tante korban berinisal D (18) ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap keponakannya NN. Tersangka menganiaya dengan cara mencubit paha kanan atas korban hingga mengakibatkan luka lebam.
Baca Juga
Warga Nias Selatan Galang Donasi untuk Bocah Disiksa Keluarga, Terkumpul Rp25 Juta
"Satu orang sudah ditetapkan tersangka berinisial D. Hal itu berdasarkan hasil visum luar dan berkesesuaian dengan keterangan korban (bocah)," kata Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya, Rabu (29/1/2025) Siang.
Editor: Donald Karouw