Jakarta -
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan penting bagi Indonesia memperkuat ekosistem industri ramah lingkungan alias industri hijau. Terutama jika industri dalam negeri ingin mengekspor produk-produknya ke luar negeri.
Sebab menurutnya sejumlah negara seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, hingga Uni Eropa (UE) menerapkan kebijakan impor yang cukup ketat untuk memastikan produk yang mereka terima ramah lingkungan. Baik dari proses produksi hingga produk itu sendiri.
Misalkan saja di AS menerapkan kebijakan aturan import bebas polusi atau polluter import fee, Inggris dengan kebijakan anti-deforestasi untuk sejumlah komoditas tertentu, dan Uni Eropa yang menerapkan kebijakan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), di mana seluruhnya akan menyulitkan masuknya produk-produk yang tidak ramah lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi award atau sertifikat industri hijau itu jangan dianggap tidak penting, karena itu bisa menjadi pegangan mereka ketika mereka mau ekspor barang-barangnya ke negara-negara seperti UE, Inggris, Amerika, dan lain sebagainya," kata Agus saat ditemui wartawan di Hotel Shangri La, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Selain itu, banyak juga investor atau lembaga pembiayaan dari negara-negara tersebut yang lebih berminat menanamkan modalnya di perusahaan atau industri yang ramah lingkungan. Sehingga pengembangan ekosistem industri hijau ini juga dapat membantu masuknya investasi ke Indonesia.
"Ini ketertarikan dari para pendana, dari financial institution untuk mengeluarkan dananya untuk transformasi industri itu cukup-cukup besar dan kami sangat optimis," jelasnya.
Untuk itu, Agus menyebutkan saat ini pihaknya tengah menyiapkan peraturan mengenai pembiayaan bagi perusahaan yang berkomitmen bertransformasi ke industri hijau.
Dalam hal ini, ia mengaku saat ini sedang menyiapkan kebijakan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin). Nantinya dalam aturan itu akan ada pembentukan badan Green Industry Service Company atau GISCO.
"Kami sekarang sudah dalam proses persiapan penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian tentang fasilitasi pembiayaan industri hijau. Nanti akan diatur keberadaan atau pendirian Green Industry Service Company atau GISCO. Kami fasilitatornya," ucapnya.
"Nanti akan ada di dalam GISCO itu baik para investor, baik itu yang berasal dari financial institution, itu untuk kemudian mereka yang akan mendanai program-program transformasi dari industri yang ada di Indonesia menuju industri hijau," terang Agus lagi.
(igo/hns)