Menperin Sebut Revisi Aturan TKDN Bukan karena Latah Tarif Trump

4 hours ago 3

Jakarta -

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan masih merumuskan aturan terbaru terkait Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Ia menegaskan perumusan aturan baru tersebut dilakukan bukan karena adanya penetapan tarif resiprokal Presiden Donald Trump terhadap Indonesia sebesar 32%.

Bahkan menurutnya, proses evaluasi dan revisi kebijakan TKDN ini sudah berjalan jauh dari momentum permintaan Trump pada 1 April lalu. Sehingga seluruh proses perumusan aturan TKDN baru ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan proses negosiasi RI dengan AS terkait pengenaan tarif resiprokal.

"Kami ini sebetulnya sudah kick off, sudah menggulirkan rencana untuk melakukan reformasi terhadap perhitungan sertifikasi TKDN jauh sebelum tanggal 1 April di mana Trump mengumumkan besaran tarif," kata Agus saat ditemui wartawan usai di Hotel Shangri La, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kata kuncinya kami tidak latah, kami tidak reaktif, apalagi karena mendapat tekanan dari siapapun, sehingga kami harus melakukan reformasi TKDN. Karena pada faktanya, kami memulai kick off pembahasan reformasi TKDN itu sejak Februari. Kebetulan along the way ada perang tarif," terangnya lagi.

Alih-alih imbas kebijakan tarif resiprokal Trump, Agus mengatakan penyusunan aturan TKDN baru ini lebih dikarenakan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang ingin menyederhanakan aturan yang dinilai menghambat kegiatan ekonomi alias deregulasi.

"Arahan Bapak Prabowo sebagai Presiden kita melakukan diregulasi untuk menciptakan iklim investasi, iklim bisnis, usaha yang lebih bersahabat, yang lebih baik. Ini reformasi TKDN yang notabennya pembahasan sudah kita mulai jauh sebelum itu, nanti akan kami persembahkan sebagai kontribusi kami dalam rangka deregulasi yang sudah menjadi arahan dari Bapak Presiden," jelas Agus.

Terkait hal ini Agus mengatakan revisi itu menitikberatkan pada proses tata kelola penghitungan TKDN. Sehingga dengan adanya perubahan aturan nanti, dari segi waktu hingga biaya penerbitan sertifikat TKDN akan semakin mudah dan cepat.

"Tiga prinsip utama yang menjadi perbedaan antara Permenperin yang lama dan yang nanti yaitu bagi pelaku-pelaku usaha industri yang ingin mengurus sertifikat TKDN menjadi lebih mudah, murah, dan cepat," tegas Agus.

Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pelonggaran kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN) menjadi salah satu hal yang diusulkan Indonesia dalam negosiasi tarif tinggi Amerika Serikat (AS).

Airlangga bilang Amerika memang punya permintaan untuk memberikan kelonggaran TKDN untuk produk tertentu yang sifatnya tidak ekspor impor, misalnya saja pembangunan data center di Indonesia.

"Tentu dari Amerika ada permintaan dari produk tertentu yang secara nature dan business practices bukan sifatnya ekspor impor, misalnya data center. Kami sedang perbaiki dan dibuat rekomendasinya," sebut Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/4/2025).

Namun Indonesia sendiri memang berencana untuk mengevaluasi kebijakan TKDN. Artinya, pelonggaran kebijakan TKDN memang tidak dikhususkan hanya untuk produk dari AS yang diimpor di Indonesia saja.

(igo/fdl)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |