Ganjil Genap Puncak Jam Berapa? Cek Jadwal Terbarunya 

1 month ago 16

Ganjil genap Puncak diberlakukan untuk menghindari kemacetan parah yang kerap terjadi di sepanjang jalan menuju kawasan wisata ini. 

Ganjil Genap Puncak Jam Berapa? Cek Jadwal Terbarunya. (Foto: MNC Media) 

Ganjil Genap Puncak Jam Berapa? Cek Jadwal Terbarunya. (Foto: MNC Media) 

IDXChannel – Ganjil genap Puncak diberlakukan untuk menghindari kemacetan parah yang kerap terjadi di sepanjang jalan menuju kawasan wisata ini. 

Seperti diketahui, Puncak, Bogor merupakan kawasan wisata yang lekat dengan keindahan alamnya. Destinasi wisata ini memiliki daya tarik tersendiri sehingga banyak orang dari daerah perkotaan maupun dari luar kota tertarik untuk berkunjung. 

Sayangnya, daya tarik ini seringkali terkendala oleh keramaian lalu lintas yang kerap macet parah. Terlebih lagi saat akhir pekan, hari libur, atau musim liburan, jumlah pengunjung meningkat drastis hingga menyebabkan kepadatan kendaraan.

Karena itulah, kebijakan ganjil genap di Puncak, Bogor diberlakukan oleh pemerintah setempat untuk mengatur lalu lintas kendaraan bermotor di jalan-jalan ibu kota. Lantas, aturan ganjil genap Puncak jam berapa? Berikut IDXChannel menyajikan jadwal lengkapnya. 

Kebijakan ganjil genap di Puncak diterapkan dengan tujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara. Kebijakan ini dilaksanakan dengan cara membatasi akses kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat kendaraan. Dalam sistem ini, kendaraan bermotor dengan nomor pelat akhir yang ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diizinkan untuk beroperasi hanya pada tanggal ganjil. Sementara itu, kendaraan dengan nomor plat akhir genap (2, 4, 6, 8, 0) hanya diizinkan beroperasi pada tanggal genap. 

Aturan ganjil genap Puncak ini biasanya diberlakukan pada jam-jam sibuk. Pada umumnya, aturan ganjil genap Puncak, Bogor ini diterapkan setiap hari Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB. Sementara pada waktu libur nasional, aturan ganjil genap diterapkan  mulai dari H-1 libur pukul 14.00 WIB hingga berakhirnya hari libur pukul 24.00 WIB. Hal tersebut dilakukan untuk  membantu mengurangi kemacetan lalu lintas dan tingkat polusi udara. 

Namun, aturan ganjil genap ini tidak berlaku untuk kendaraan khusus, seperti kendaraan dinas, ambulance, pemadam kebakaran, angkutan pelat kuning, angkutan umum, hingga kendaraan dengan kondisi mendesak tertentu. 

Beberapa lokasi yang memberlakukan aturan ganjil genap di daerah Puncak, Bogor antara lain sebagai berikut. 

  • Dari Simpang Gadog di Jalan Raya Puncak hingga Simpang Empat Tugu Lampu Gentur di Kabupaten Cianjur.
  • Dari Simpang Empat Tugu Lampu Gentur di Kabupaten Cianjur hingga mencapai Simpang Gadog di Jalan Raya Puncak.

Jika aturan ganjil genap ini tidak dipatuhi, maka pengendara bisa mendapatkan sanksi yakni denda tilang maksimal Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan. 

Itulah informasi mengenai jadwal ganjil genap Puncak jam berapa yang bisa Anda jadikan referensi saat hendak berlibur ke destinasi wisata populer yang satu ini. 

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |