Gaji Rp7 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Cara Menghitungnya

1 month ago 22

Gaji Rp7 juta kena pajak berapa? Sebagian masyarakat belum mengetahui cara menghitung pajak penghasilan ini. 

Gaji Rp7 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Cara Menghitungnya. (Foto: MNC Media)

Gaji Rp7 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Cara Menghitungnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannelGaji Rp7 juta kena pajak berapa? Sebagian masyarakat belum mengetahui cara menghitung pajak penghasilan ini. 

Pasalnya, gaji Rp7 juta sudah masuk dalam jenis penghasilan yang dikenakan pajak. Untuk menghitung pajaknya, kita perlu memahami cara kerja Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan. 

Berikut ini IDXChannel mengulas cara menghitung gaji Rp7 juta kena pajak berapa yang bisa Anda jadikan referensi. 

Gaji Rp7 Juta Kena Pajak Berapa?

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh21) adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh seorang wajib pajak pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya di dalam negeri. Biasanya, PPh 21 berkaitan dengan pajak yang diterapkan pada sistem penggajian atau payroll karyawan di sebuah perusahaan.

Perhitungan pajak penghasilan atau PPh 21 didasarkan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023. Dalam lampiran PP tersebut, dijelaskan mengenai aturan potongan pajak bagi upah buruh yang terbagi ke dalam beberapa kategori. Adanya tarif pemotongan PPh pasal 21 terdiri atas tarif efektif bulanan dan harian. Untuk tarif efektif bulanan dikategorikan kembali berdasarkan besaran penghasilan yang kena pajak sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Berikut kategori penghasilan bulanan dan rincian tarif efektif yang berlaku. 

1. Kategori A

Kategori A ditetapkan untuk penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
- Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0);
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (TK/1);
- Kawin tanpa tanggungan (K/0). 

2. Kategori B

Kategori B ditetapkan atas penghasilan bruto bulanan yang berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (TK/2);
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3);
- Kawin dengan tanggungan 1 orang (K/1);
- Kawin dengan tanggungan 2 orang (K/2). 

3. Kategori C

Kategori C ditetapkan atas penghasilan bruto bulanan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang (K/3).

Adapun rincian tarif efektif dari kategori di atas ditetapkan sebagai berikut. 

A. Tarif Efektif Bulanan Kategori A

1. Penghasilan sampai dengan Rp5,4 juta tarif pajak 0 persen atau tidak dikenakan pajak
2. Penghasilan di atas Rp5,4 - Rp5,65 juta dikenakan pajak 0,25 persen. 
3. Penghasilan di atas Rp5,65 - Rp5,95 juta dikenakan pajak 0,5 persen. 
4. Penghasilan di atas Rp5,95 - Rp6,3 juta dikenakan pajak 0,75 persen. 
5. Penghasilan di atas Rp6,3 - Rp6,75 juta dikenakan pajak 1 persen. 
6. Penghasilan di atas Rp6,75 - Rp7,5 juta dikenakan pajak 1,25 persen. 
7. Penghasilan di atas Rp7,5 - Rp8,55 juta dikenakan pajak 1,5 persen. 
8. Penghasilan di atas Rp8,55 - Rp9,65 juta dikenakan pajak 1,75 persen. 
9. Penghasilan di atas Rp9,65 - Rp10,05 juta dikenakan pajak 2 persen. 
10. Penghasilan di atas Rp10,05 - Rp10,35 juta dikenakan pajak 2,25 persen. 

B. Tarif Efektif Bulanan Kategori B

1. Penghasilan sampai Rp6,2 juta tidak dikenakan pajak alias 0 persen. 
2. Penghasilan di atas Rp6,2 - Rp6,5 juta dikenakan 0,25 persen. 
3. Penghasilan di atas Rp6,5 - Rp6,85 juta dikenakan pajak 0,5 persen. 
4. Penghasilan di atas Rp6,85 - Rp7,3 juta dikenakan pajak 0,75 persen. 
5. Penghasilan di atas Rp7,3 - Rp9,2 juta dikenakan pajak 1 persen. 
6. Penghasilan di atas Rp9,2 - Rp10,75 juta dikenakan 1,5 persen. 

C. Tarif Efektif Bulanan Kategori C

1. Penghasilan sampai dengan Rp6,6 juta tidak dikenakan pajak atau 0 persen.
2. Penghasilan di atas Rp6,6 - Rp6,95 juta dikenakan 0,25 persen. 
3. Penghasilan di atas Rp6,95 - Rp 7,35 juta dikenakan pajak 0,5 persen. 
4. Penghasilan di atas Rp7,35 - Rp 7,8 juta dikenakan pajak 0,75 persen. 
5. Penghasilan di atas Rp7,8 - Rp 8,85 juta dikenakan pajak 1 persen. 
6. Penghasilan di atas Rp8,85 - Rp 9,8 juta dikenakan 1,25 persen. 
7. Penghasilan di atas Rp9,8 - Rp10,95 juta dikenakan 1,5 persen. 

Dengan ketentuan tersebut, maka gaji Rp7 juta dikenakan pajak sebesar 1,25 persen untuk kategori A, 0,75 persen untuk kategori B, dan 0,5 persen untuk kategori C. 

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |